gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Perekam Video Syur Rebecca Klopper Mendapat Ancaman 6 Tahun Penjara, Pelaku Dikabarkan Telah Tertangkap
Selebriti, gemasulawesi – Rebecca Klopper baru saja dilaporkan ke pihak Bareskim Mabes Polri terkait video syur yang telah viral berdurasi empat puluh tujuh detik di kanal sosial media.
Sayangnya perwakilan dari LBH HKTI menyebutkan bahwa pihak Rebecca Klopper yakni hanya terjebak dalam video syur tersebut.
Bukan merupakan tersangka dalam pembuatan kasus skandal.
Dari Jaenuddin yang menjadi pihak pembela Rebecca Klopper dan sebagai perwakilan LBH HKTI tersebut menyebutkan.
Baca: http://Ayu Ting-ting Ungkap Perawatan Untuk Tubuh dan Wajahnya Seharga Tujuh Belas Juta Perbulan
Bahwa hak yang patut disalahkan ialah pihak sang perekam video yang menyebar kepada publik kanal sosial media.
“Menurut saya pihak Rebecca Klopper ini hanya sebagai korban. Maka yang harus disalahkan yakni sang penyebar video syur tersebut. Soalnya hal ini sangat tidak masuk akal, orang merasa tidak happy dan harus menutup mata saat berada dalam video syur tersebut,” kata Jaenuddin yang membela Rebecca Klopper dan melihat bagaimana aksi video syur yang tersebar tersebut.
Lalu Jaenuddin mengatakan kembali bahwa indikasi dalam video tersebut, sang korban yakni Rebecca Klopper sedang tak sadarkan diri.
Entah pihak Rebecca Klopper sedang mabuk, minum obat, ataupun memang berada dalam tekanan yang tidak diketahui.
Pantas saja dalam video tersebut Rebecca Klopper melakukannya pun secara terpaksa dan jelas terlihat.
Maka yang memang disalahkan yakni pembuat video dan penyebar video syur yang viral di sosial media.
Rebecca Klopper yang berada dalam video syur tersebut pasalnya seolah tak sadarkan diri bahwa dirinya telah terekam secara diam-diam.
“Hal ini bisa jadi masuk akal, karena Rebecca Klopper tak sadarkan diri. Maka ada pihak yang sengaja merekamnya,” jelas Jaenuddin kembali.
Lantas karena pelaporan dan pembelaan dari Jaenuddin tersebut.
Maka pembuat video dan penyebar video tersebut mendapat ancaman enam tahun di penjara setelah pelakunya tertangkap. (*/Ayu Sisca Irianti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News