gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Persatuan Wartawan Online Sumbawa Kecam Penetapan Tersangka Gencar Djarot
Parimo, gemasulawesi.com– Persatuan wartawan online Sumbawa Barat, NTB kecam penetapan tersangkan Gencar Djarot, wartawan sekaligus pemilik media KoranIndigo.online.
Selain dukungan dari ratusan wartawan di Sulawesi tengah (Sulteng), penetapan status tersangka Gencar Djarot terkait pemberitaan yang dibuatnya. Kasus tersebut juga mendapat respon ratusan wartawan di berbagai daerah di luar pulau Sulawesi.
Dukungan muncul dimulai dari keikutsertaan ratusan perusahaan media online maupun cetak yang memuat pemberitaan penetapan status tersangka Gencar Djarot.
Gencar Djarot yang disangkakan telah melanggar UU ITE, oleh pihak Polres Parimo. Juga mendapat respon dari ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Selain itu, kasus yang menjerat Gencar Djarot ini juga mendapat perhatian dari Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN). Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tegara Barat (NTB).
Hal itu nampak dalam kolom komentar pemilik akun Facebook bernama Hermantony Berantas. Yang menautkan link JURNALSULAWESI.COM, dalam kolom statusnya di grup media sosia Facebook.
Link yang dibaginya dalam grup Forum Persatuan Wartawan Indonesia (FPWI) di media sosial Facebook, terkait berita berjudul Polres Parigi moutong (Parimo) jadikan jurnalis tersangka karena kritisi kebijakan RS Anuntaloko.
Ketua JOIN Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Edi Gunawan Chandra merespon postingan Hermantony Berantas, melalui akun facebook resminya bernama Gunawan dalam kolom komentar.
Dia menuliskan pengetahuannya terkait hak dan kewajiban wartawan diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta menyebutkan adanya MOU atara Polri dan dewan Pers.
Dikonfirmasi gemasulawesi.com via pesan singkat massanger. Edi Gunawan Chandra, terkesan geram atas tindakan penyidik Polres Parimo yang menetapkan Gencar Djarot sebagai tersangka.
Menurutnya, tulisan pemberitaan Gencar Djarot yang menyoroti kebijakan BLUD RSUD Anuntaloko Parigi. Telah memenuhi unsur kode etik sehingga layak untuk terbitkan.
Sebagai wartawan yang mendapat informasi kata dia, Gencar Djarot melakukan upaya keberimbangan berita. Meski, hanya melalui telepon seluler, hal tersebut merupakan tuntutan dari kode etik profesi jurnalis.
“Berita itu faktual dan jelas narasumbernya, yaitu keluarga korban yang disita barang berharganya, dengan pengakuan Direktur rumah sakit melalui wawancara via telepon seluler. Sebelum disajikan kedalam bentuk berita,” jelasnya.
Dia mengecam tindakan Polres Parimo, yang dianggapnya telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap wartawan.
Edi Gunawan Chandra pimpinan redaksi (Pimred) media online bidikankamera.com, juga membagikan sejumlah link pemberitaan.
“Kami atas nama wartawan Kabupaten Sumbawa Barat dan Jurnalis Online Indonesia perwakilan Sumbawa Barat NTB Mengecam keras, tindakan penyidik Polres Parimo,” tulisnya.
Laporan: Tim gemasulawesi