Polisi Sigap Membekuk Pelaku Curanmor yang Meresahkan di Lebak

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Ilustrasi foto ban sepeda motor yang tergembok (Foto/Pixabay/Pencurian motor)

Hukum, gemasulawesi – Unit Reskrim Polsek Lebakgeding Polres Lebak Polda Banten dengan sigap menangani kasus pencurian sepeda motor.

Kasus ini terjadi di Kab. Lebak dan 1 orang palaku dengan inisial KS (44) berhasil diamankan.

Pelaku terbukti bersalah dengan adanya sebuah barang bukti sebuah 1 unit sepeda motor.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Jual Sabu ke Dua Hakim PN Rangkasbitung

Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar mengungkapkan bahwa sejumlah jajarannya berhasil membekuk kasus pencurian sepeda motor.

“Pencurian sepeda motor ini terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2023 di Kabupaten Lebak,” ungkap IPTU Supar pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Kapolsek Lebakgedong ini juga menjelaskan semua kronologi pencurian sepeda motor tersebut.

Baca juga: Sayutin: Pemda Parimo Mesti Sigap Tangani Desa Bermasalah

Hal ini berawal dari keresahan masyarakat di daerah hokum Polres Lebak.

Awalnya Kapolres Lebak berusaha memberantas tidak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat.

Namun dari sini timbul adanya berbagai kecurigaan, akhirnya ia memerintahkan porsenel Reskrim untuk bergerak.

Baca juga: 137 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diminta Segera Dihabiskan

“Personel Reskrim langsung bergerak mengamankan pelaku yang diduga mencuri sebuah sepeda motor,” tuturnya.

Setelah terkumpulnya sejumlah barang bukti, pelaku mengaku bahwa dirinya telah memang telah melakukan sebuah pencuarian sepeda motor yang telah terparkir.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga mengaku bahwa dirinya melancar semua aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang akan ia curi dengan mengguakan kunci T.

Baca juga: Kendaraan Pelaku Balap Liar Disita Polres Mamuju

“Pelaku akhirnya mengaku kalau ia telah mencuri sepeda motor yang terparkir dan berusaha merusak kunci kontaknya,” ujar ITU Supar.

Setelah semua berhasil, pelaku akhirnya kabur dengan membawa sepeda motor hasil dari curiannya.

Karena hasil dari perbuatannya akhirnya pelaku pencurian sepeda motor terancam hukuman 7 tahun penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Kunci Kemenangan Manchester United

Dengan adanya kejadian ini maka warga di sekitar Kabupaten Lebak diminta untuk menggunakan kunci ganda ketika sedang memarkirkan kendaraannya.

Hal ini tentunya untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian. (*/Riski Endah Setyawati)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.