gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polres Majene Tahan Oknum LSM LP Tipikor
Majene, gemasulawesi.com– Polres Majene menahan oknum LSM LP Tipikor atas dugaan menghalangi tugas penyidik terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Bababulo Kecamatan Pamboang, Majene.
“Mereka disangka menghalang-halangi penyidik dalam melaksanakan tugas,” tegas Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, Selasa, 17 Desember 2019.
Pihaknya kata dia, telah menahan oknum LSM LP Tipikor masing-masing beinisilal Sof (48), A Alias Ilham Ramli Alias Illank Alias Lihan (44), Suk Alias Sukri (29) dan N alias M (36).
Ia menjelaskan, kronologis oknum LSM LP Tipikor melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pada bulan Juni 2019. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Bababulo Kecamatan Pamboang TA 2018. Diduga dilakukan perangkat desa setempat.
Kemudian, ada beberapa anggota salah satu LSM yang bergerak di Bidang Pengawasan Tindak Pidana Korupsi mendatangi perangkat desa dimaksud dengan tujuan menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjeratnya.
Akhirnya, terjadi beberapa kali pertemuan antara oknum anggota LSM LP Tipikor dengan perangkat desa di berbagai tempat berbeda di wilayah Kabupaten Majene.
“Intinya, mereka membahas untuk menyelesaikan atau menghentikan kasus korupsi yang tengah ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene,” terangnya.
Lanjutnya, sekitar bulan Agustus 2019, oknum LSM yang menamakan diri LP Tipikor meminta uang sebesar Rp200 juta kepada perangkat Desa Bababulo dengan alasan untuk menyelesaikan kasus dan akan diberikan kepada pejabat di Polda Sulbar dan pejabat di Polres Majene.
“Perangkat Desa Bababulo kemudian menyanggupi permintaan oknum LSM dan diserahkan di salah satu halte bus di Kota Majene sebesar Rp 199.850.000,” katanya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, oknum LSM dimaksud diduga kuat menyuruh melakukan, malakukan atau melakukan serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo TA 2018 yang sementara ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene.
Ia mencontohkan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum LSM LP Tipikor yakni memerintahkan para saksi dalam kasus korupsi pada Desa Bababulo untuk tidak menghadiri panggilan pemerikasaan penyidik.
“Dan memang, salah seorang saksi dengan sengaja tidak hadir dalam pemerikasaan karena diperintah mereka. Bahkan sampai dua kali tidak memenuhi panggilan. Akibatnya, penyidik kesulitan menemukan bukti-bukti dan harus mengeluarkan beberapa kali surat perintah,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, masih ada perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidik Tipikor yang dilakukan para tarsangka berdadarkan hasil penyidikan. Dan penyidik masih terus mencari fakta-fakta baru yang masih berlangsung.
Selain keempat terngka, polisi juga menagamankan sejumlah barang bukti berupa foto-foto, percakapan melalui WA, rekaman suara dan lain sebagainya.
“Polisi masih terus mendalami alat bukti lain termasuk kuitansi penyerahan uang dan dimana uang yang diserahkan perangkat desa,” tuturnya.
Ia menegaskan, uang sebesar Rp199.850.000,- itu tidak ada yang diserahkan kepada pejabat Polda Sulbar maupun pejabat di Polres Majene. Uang itu dibagi lima dengan rincian Sof sebagai Pimpinan Pusat mendapat bagian Rp90 juta, A alias Ilham Ramli alias Illank alias Lihan sebagai Pimpinan Daerah mendapat Rp84,850 juta, Suk Rp10 juta, N alias M Rp10 juta dan H alias T Rp5 juta.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 21 Jo pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ia mengimbau, apabila ada orang atau oknum yang tidak memiliki wewenang penyidikan Tindak Pidana Korupsi atau tidak memiliki wewenang untuk memeriksa atau mengaudit terkait anggaran atau pekerjaan dipemerintahan, mendatangi pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan untuk intervensi, atau menawarkan jasa atau memeriksa atau lain sebagainaya agar lebih bijak dan tidak tertipu.
“Kalau ada yang demikian, segera laporkan kepada Polres Majene,” tutupnya.
Baca juga: Oknum LSM LP Tipikor Diduga Peras Kepala Desa Majene
Sumber: Mamujupos