gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tidak Umumkan C1, PPS Parimo “Langgar” UU Pemilu
Parimo, gemasulawesi.com- PPS Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng terindikasi melanggar Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 Pasal 391 tentang penghitungan suara.
Pasalnya, PPS di beberapa wilayah Kabupaten Parimo tidak melaksanakan norma Pasal 391 UU nomor 7 Tahun 2017.
Normanya, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan di tempat umum.
Dari pantauan gemasulawesi.com, Senin, 22 April 2019, PPS tidak menempelkan salinan C1 di tempat umum, atau sekretariat PPS di kantor desa dan kelurahan.
Sehingga, PPS terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Dua Belas Juta Rupiah, sebagaimana norma pasal 508 UU nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya, dalam PKPU nomor 3 Tahun 2019, lebih detail mengatur pengumuman C1 selama tujuh hari dalam wilayah kerja PPS setempat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Parimo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hj. Fatmawati, dihubungi via pesan whatsapp, mengaku telah menghimbau PPK terkait hal tersebut.
“Panwascam telah menghimbau kepada PPK kecamatan, agar menyampaikan kepada PPS di seluruh wilayahnya agar menempel (salinan C1) dari seluruh TPS,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, PPS yang sudah menindaklanjuti himbauan dari Panwascam adalah Kelurahan Kampal dan Desa Mertasari.
Namun sebelumnya, pantauan gemasulawesi.com, nampak tidak terlihat salinan C1 dari tiap TPS di papan informasi sekretariat PPS di Kantor Kelurahan Kampal.
“PPS Kelurahan Kampal akan langsung menempelkan salinan C1 setelah selesai diperbaiki,” tegasnya.
Jelasnya, Bawaslu Parimo telah memberikan himbauan kepada PPK untuk menyampaikan kepada PPS agar mengumumkan C1 selama 7 hari.
Sayangnya, komisioner KPU Kabupaten Parimo Divisi Hukum, Tahir, dihubungi via whatsapp, mengatakan belum bisa memberi komentar.
Bahkan, menganjurkan untuk langsung menanyakan ke Ketua KPU Parimo atau komisioner KPU divisi teknis.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Kecamatan Parigi Hujan Interupsi
Laporan: Muhammad Rafii