gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Rebecca Klopper Buat Laporan Kepolisian Usai Video Syur 47 Detiknya Tersebar, Nyatanya Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan dan Ditetapkan Dua Tersangka: Telah Diancam bahkan Diperas Melalui DM Instagram
Nasional, gemasulawesi – Dengan beredarnya sebuah video syur dengan durasi 47 detik yang diduga dalam video tersebut menyeret nama artis muda, Rebecca Klopper akhirnya telah membuat laporan ke pihak kepolisian.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri pun menyampaikan Rebecca Klopper telah membuat laporan terkait pemilik akun Twitter penyebar video syur 47 detik tersebut melalui kuasa hukumnya.
Ahmad pun mengatakan Rebecca Klopper telah membuat laporan mengenai video syur atas namanya yang beredar di media sosial dengan durasi 47 detik pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB.
“Terkait kasus dugaan penyebaran sebuah video asusila terhadap RK,” kata Ahmad pada Kamis, 25 Mei 2023.
Ahmad pun kembali menyampaikan Rebecca telah membuat laporan mengenai informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarluaskan, mentransmisikan atau membuatnya diakses yang memiliki konten kesusilaan,” katanya pada wartawan.
Sebelumnya Ahmad Ramzy, seorang pengaca menyebutnya bahwa Rebecca telah membuat laporan terkait video pada bulan Oktober.
“Ya benar, dulu sekitar bulan Oktober saya menerima surat kuasa dari saudari RK melalui kakak temannya yang juga klien,” ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy pun kembali menyampaikan bahwa dirinya dimintai untuk membantu menyiapkan laporan polisi tentang pemerasan dan pengancaman tersebut.
“Untuk membantu saudari RK menyiapkan laporan polisi atas pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK,” jelasnya kembali.
Melalui penuturannya, RK telah diperas serta diancam dengan video asusilanya oleh tersangka yang akan disebarnya.
“Pemerasan dan ancaman tersebut berkaitan dengan permasalahan saat ini yakni video yang telah beredar,” ujar Ramzy yang dikutip gemasulawesi pada Jumat, 26 Mei 2023.
“Setelah itu saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomer LP 0587/X/2022/SPKT/Bareksrim Polri,” sambungnya.
Dalam laporan polisi tersebut, Rebecca yang merupakan korban dalam pemerasan dan pengancaman tersebut telah di tangani oleh Bareskrim Polri.
“Yang mana setelah saya membuat laporan polisi, saya selaku pelapor dan RK selaku korban, setelah itu ditangani baik oleh Bareskrim yang ditangani oleh Direktoran Cyber,” jelasnya pada wartawan.
Melalui laporan tersebut pula, akhirnya telah ditetap dua orang tersangka.
“Dari laporan yang telah saya buat, ditetapkan dua orang tersangka yang berinisal RFM dan NR dan kedua tersangka itu memiliki alat untuk melakukan pemerasan, yaitu video tersebut,” jelasnya.
Rebecca pun diminta sejumlah uang dengan ancaman video yang akan disebar oleh tersangka yang diketahui melalui DM media sosial Instagram tersebut.
“Ditemukan alat buktinya, yang mana klien saya mengirimkan sejumlah uang, terhadap laporan polisi tersebut yang kini sudah selesai,” tuturnya.
Pengacara tersebut pun menegaskan laporan yang telah ia berikan ke kepolisian pun telah usai dengan proses dialog dan mediasi.
“Terkait laporan tersebut sekarang telah selesai dan klien saya memilih untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif justice,” ucap Ramzy.
Baca:Data Profil Lengkap Rebecca Klopper, Usai Muncul Video Syur Berdurasi 47 Detik Bikin Viral Netizen
“Tugas saya pun juga sudah selesai sehubungan dengan laporan polisi yang saya buat serta telah mencabut laporan polisinya tanggal 28 November 2022,” pungkasnya.
Pada Kamis, 25 Mei 2023 melalui PMJ News menyampaikan kepolisian telah menerima laporan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri atas nama korban RK serta saksi FF dan LL. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News