gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Seorang Ayah di Enrekang Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Seorang ayah di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial T (41) tega perkosa anak kandung perempuannya sejak masih di bawah umur, aksi bejat itu sudah dia lakukan selama empat tahun.
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy mengatakan T mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sejak 2019. Pelaku mengatakan kepada polisi bahwa ia merasa kesepian.
Arif mengatakan T dan istrinya sudah lama bercerai. Dia hanya tinggal berdua dengan putrinya.
“Berdasarkan hal tersebut, pelaku memanfaatkan anak perempuannya sebagai pelampiasan karena sudah lama berpisah dengan istrinya. Korban dan pelaku hanya tinggal berdua saja,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Baca: Mahasiswi di Gowa Diperkosa Pelaku Masih Berkeliaran
Arief mengatakan sang ayah berinisil T tega perkosa anak kandung putrinya sejak masih berusia 16 tahun.
Aksi tersebut berulangkali dilakukan hingga putrinya berusia 19 tahun.
“Pertama kali dicabuli sejak masih kelas tiga SMP. Jadi itu berulang dilakukan,” ucapnya.
Baca: Oknum Polisi Diduga Perkosa Keponakannya Terancam Dipecat
Kasus terungkap saat korban kabur dari rumah. Ibu korban curiga dan bertanya alasan anaknya kabur.
Arief mengaku, korban awalnya takut bercerita kepada ibunya. Ia pun diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Namun, ibu korban melihat T mengunggah foto syur anaknya di Facebook. Modus pelaku mengancam korban untuk pulang ke rumah.
Baca: Dipengaruhi Medsos, Remaja di Jeneponto Perkosa Bocah SD
Sejak saat itu, korban menceritakan apa yang dialaminya selama tinggal bersama ayahnya. Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pelaku memposting foto bugil anaknya sebagai ancaman untuk pulang ke rumah. Disitu ketahuan bahwa anak ini telah berulang kali diperkosa oleh ayahnya,” kata Arief.
T akhirnya diamankan polisi pada Jumat 2 November 2022. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: ASN Pemkab Sigi Tahun Depan Akan Dipantau Aplikasi Khusus
Arif menyebut pelaku dijerat Pasal 81(3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News