gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Formasi Guru
Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah telah menetapkan sekitar 63 ribu formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 dengan salah satu persyaratan memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik menjadi syarat untuk menggantikan akta IV yang sudah tidak berlaku lagi sebagaimana tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen.
“Adapun salah satu syarat untuk mendaftar CPNS formasi guru adalah harus memiliki sertifikat pendidik,” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Ia melanjutkan, terdapat 63 ribu formasi guru baik untuk pusat maupun daerah. Namun, di pusat hanya 4900 untuk guru Kementerian Agama. Sisanya untuk guru di berbagai daerah.
Baca juga: 31 Siswa KAT Parimo Lolos Masuk Untad Palu
Berdasarkan rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian: 37.854 formasi untuk kementerian/lembaga, 159.257 formasi untuk daerah. Dari 197.111 formasi, sudah termasuk dengan dosen dan peneliti serta perekaya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri Seluruh Indonesia Prof Soefendi mengungkapkan, lulusan guru cukup banyak. Masalahnya, jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik sangat minim. Padahal sertifikat pendidik itu sangat penting bagi seorang guru.
“Pemerintah menginginkan para guru di Indonesia mutunya bagus, makanya harus lebih berkualitas dan lebih profesional. Jika tidak murid yang jadi korbannya,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat, 4 Oktober 2019.
Dia menyebutkan, alumni FKIP cukup banyak tetapi yang memiliki sertifikat pendidik itu sangat kurang. Ini lantaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri belum dilaksanakan.
Baca juga: Ribuan Lowongan CPNS 2019 Formasi Lulusan SMA Sederajat
Menurut Soefendi yang juga dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini, seharusnya calon guru yang melamar CPNS harus memiliki sertifikat pendidik. Ketika lulus S1 harus ikut PPG prajabatan mandiri satu tahun. Setelah punya sertifikasi baru melamar.
“Kalau tidak punya sertifikasi pendidik bagaimana bisa mengajarkan dengan anak baik. Siswa tidak boleh dikorbankan hanya untuk meluluskan guru yang bersertifikat pendidik,” tegasnya.
Senada itu Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, dalam meningkatkan kompetensi guru sudah teruji. Di mana, UT menjadi perguruan tinggi negeri yang paling banyak meluluskan guru strata satu.
“Ketika keluar UU Guru dan Dosen, para guru yang belum S1 ramai-ramai kuliah di UT. Tidak hanya guru PNS, guru honorer juga banyak yang kuliah untuk mendapatkan S1,” terangnya.
Baca juga: Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik
Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Pendidik.
Tiga jalur tempuh bagi sarjana pendidik untuk dapat memiliki sertifikat tenaga pendidik sesuai persyaratan dari pemerintah terkait penerimaan 63 ribu kuota CPNS formasi guru tahun 2019.
Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait uu guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik. Berikut tiga jalur dapat sertifikat pendidik.
- PPG Prajabatan
Program PLPG ini sudah dicanangkan pemerintah untuk memenuhi jumlah guru melalui PPG Prajabatan dengan umur kurang dari 27 tahun yang belum terikat dengan instansi manapun. Dan 50% biayanya ditanggung pemerintah.
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Itulah salah satu jalur dapat sertifikat pendidik.
- PPG Dalam Jabatan.
Bagi guru yang telah berstatus PNS maupun non PNS wajib dapat sertifikat pendidik dengan melalui jalur yang tersedia.
Setiap guru yang telah terdaftar di Dapodik sekolah, wajib mengikuti Uji kompetensi guru. Jika mereka lulus dapat mendaftar program PPG dalam jabatan melalui simpkb.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.
Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- PPG Reguler.
Program pendidikan profesi ini nantinya kan menjadi kewajiban bagi para sarjana pendidik setelah diwisuda. Dan biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya oleh Mahasiswa dan Biaya SPP hampir sama dengan mengambil S2.
Sementara itu, sebanyak 15 lembaga yang menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru menjai penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.
15 LPTK yang menjadi rayon pelaksana adalah Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret.
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Tenaga Pendidik PNS dan Non PNS.
Bagi PNS dapat mengikuti sertifikasi tenaga pendidik melalui jalur PPG. Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam hal ini antara lain.
1. Persyaratan umum:
Persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi bagi guru adalah memiliki kualifikasi jenjang akademik S1 atau D4 dan memiliki jabatan sebagai PNS.
Syarat selanjutnya, sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kemdikbud, berusia maksimal 58 tahun, bebas dari NAPZA, memiliki kelakuan baik dan sehat secara jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen sertifikasi guru antara lain ijazah yang sudah dilegalisir Perguruan Tinggi, fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir (yang terbaru). SK ini dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi.
Persyaratan lainnya adalah surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya, surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter, surat berkelakuan baik yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Baca juga: Lulus CPNS Parimo Sulawesi Tengah, Ini Syarat Pemberkasan NIP
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS
Syarat sertifikasi guru non PNS diperlukan beberapa persyaratan antara lain, guru belum memiliki sertifikat pendidik dan masih tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah yang dinaungi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus bagi guru agama akan dinaungi oleh Kemenag.
Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS.
Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya UUGD pada 30 Desember 2005. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
Melampirkan SK Honorer yang ditandatangani oleh kepala daerah setempat. Bisa juga menggunakan SK guru yang sudah ditandatangani kepala yayasan.
Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun.
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit.
Jenjang pendidikan guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV atau S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Baca juga: Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Pendidik
Tujuan Sertifikasi Tenaga Pendidik
Tujuan sertifikasi tenaga pendidik ini secara umum membantu peningkatan kualitas mutu pendidikan di sebuah lembaga pendidikan.
Dapat dilihat kalayakan guru sebagai seorang agen pembelajaran. Meningkatkan profesionalisme guru dan martabat guru secara pribadi.
Tunjangan profesi sertifikasi guru adalah sebuah konsekuensi dari sebuah kompetensi yang sudah diperoleh dan membantu peningkatan kualitas mutu di sebuah lembaga pendidikan.
Semakin banyak guru yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi maka kualitas mutu pendidikan di sebuah lembaga pendidikan diharapkan bisa lebih baik.
Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan perlu terus ditingkatkan dalam hal aspek kualitas SDM nya.
Hal ini akan berpengaruh pada peningkatan akreditasi sekolah yang didapatkan.
Pihak lembaga pendidikan perlu mendorong agar SDM guru-guru yang mengajar di sekolahnya mendapatkan sertifikasi yang layak untuk kualitas mutu pendidikan.
Kecenderungan negatif yang sering terjadi adalah tujuan sertifikasi guru semata-mata untuk aspek kesejahteraan ekonomi pribadi tenaga kependidikan.
Perlu dilakukan pemahaman makna tujuan utama sertifikasi tenaga pendidik ini adalah untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan di sekolah.
Peningkatan kualitas mutu pendidikan bukan hanya ditentukan dari aspek SDM guru seperti dengan pemberian sertifikat pendidik.
Dukungan lain yang juga menentukan mutu pendidikan adalah kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana. Penilaian akreditasi sekolah juga sangat ditentukan hal ini.
Memiliki banyak guru yang sudah tersertifikasi saja tidak cukup bagi sekolah, perlu didukung sarana pendidikan yang memadai.
Peningkatan kualitas SDM sekolah, bagusnya kualitas sarana dan prasarana, kurikulum ideal yang diterapkan serta bagaimana pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan seefisien mungkin.
Hal itu memudahkan dan mengakomodir penggunaan teknologi terkini sangat membantu terwujudnya akreditasi sekolah yang lebih baik.
Itulah tujuan sertifikasi tenaga pendidik dan akreditasi sekolah untuk perbaikan kualitas sekolah.
Baca juga: 245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong
CPNS 2019, Terbuka 60 Ribu Formasi Guru Naungan Pemda
Pembukaan secara resmi pendaftaran CPNS 2019 tinggal menghitung hari. Dari 197.117 formasi tersedia, diantaranya 60 ribu formasi guru naungan Pemda.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyampaikan, formasi guru penempatan di daerah adalah formasi terbanyak. Seperti yang telah digaungkan sebelumnya, sistem perekrutan kali ini akan banyak menyediakan tempat untuk posisi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
“Sekitar 60 ribu formasi guru naungan Pemda. Formasi lainnya yang juga banyak tenaga kesehatan, sekitar 30 ribuan,” ungkapnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 17 Oktober 2019.
Sebagai perbandingan, CPNS kali ini memang lebih banyak menyediakan tempat bagi pemerintah daerah.
Rinciannya, sebanyak 37.854 formasi untuk 74 kementerian/lembaga (instansi pusat), serta 159.257 formasi untuk 467 pemda.
Ia melanjutkan, postur formasi pada seleksi CPNS 2019 secara umum bakal lebih memprioritaskan porsi bagi tenaga teknis ketimbang yang bersifat administratif.
“Kalau sekarang masih banyak yang administrasi. Nanti kedepannya akan lebih banyak yang teknis. Misalnya, guru, tenaga kesehatan, atau yang seperti lainnya semisal insinyur dan sebagainya,” jelasnya.
Sisanya lanjut dia, tenaga teknis lainnya, seperti kedokteran hewan, penyuluh pertanian, analis kerjasama, teknik sipil dan teknik mesin.
Ia mengatakan, sehabis pembagian formasi kepada sejumlah instansi penerima, masing-masing instansi memiliki banyak tugas untuk mengkaji pemberian formasi itu hingga sempurna.
Ia berharap, seluruh tahap awal penerimaan bisa rampung sebelum memasuki November. Alasannya, Menteri PANRB sebelumnya sudah mengumumkan pembukaan CPNS akan diinformasikan pada 25 Oktober 2019. Kemudian, masa pengumuman formasi akan berlangsung pada kurun waktu 15 hari setelah resmi diumumkan.
“Pada hari ini akan kita umumkan penerimaan CPNS. 15 hari kalender untuk pengumuman tidak boleh diinterupsi jadi sepuluh hari. Pada PP 11/2017 tentang Manajemen PNS jelas termuat,” tegasnya.
Kemudian, dalam waktu 15 hari kalender sejak diumumkan secara resmi, masyarakat pun dapat mengakses formasi apa saja yang tersedia melalui website dan media sosial milik masing-masing instansi serta pada portal sscan.bkn.go.id.
Ia menambahkan, hingga nanti pengumuman penerimaan resmi dibuka, portal sscasn belum bisa diakses.
“Jadi kalau ada netizen atau warganet yang ngeluh belum buka, ya emang belum. Sekarang ini masih tahap pembagian formasi,” tutupnya. (**)
Baca juga: Ribuan Aset Tanah Pemda Parigi Moutong Belum Bersertifikat