Siapa Saja Tiga Tersangka Baru Kasus Distribusi Gula PTPN III?

waktu baca 2 menit
La Ode Syarif (Komisioner KPK)

Pengembangan kasus tangkap tangan distribusi gula

Jakarta, gemasulawesi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga tersangka baru, pada PTPN III.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta, pada Senin dan Selasa, 2-3 September 2019. Kegiatan tangkap tangan terkait dengan kasus distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam. Maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian atau penerimaan hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi PNO, pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Sebagai penerima DPU Direktur Utama PTPN III dan IKL Direktur Pemasaran PTPN III.

PT Fajar Mulia Trasindo yang dimiliki PNO pada tahun 2019 ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.

Dalam kontrak, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Dalam aturan internal PTPN III, kajian penetapan harga bulanan yang harus disetujui tiga pihak yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB di sebuah hotel di Jakarta dan dalam pertemuan itu DPU meminta kepada PNO untuk menyediakan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.

Selanjutnya, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang. PNO memerintahkan orang kepercayaannya yaitu RM.

Ia ditugaskan untuk mengambil uang dari money changer dan menyerahkan kepada salah satu pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Uang sejumlah SGD 345,000 kemudian diserahkan ke IKL.

Uang dalam bentuk dollar Singapura diduga terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Tersangka diduga melanggar UU no 20 Tahun 2001

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, PNO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: KPK


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.