Sidang Hantje Versus Bupati Parimo Masuki Tahap Mediasi

waktu baca 4 menit
Illustrasi Sidang Hanjte Vs Bupati Parimo

Parimo, gemasulawesi.comSidang pengusaha Hantje Yohanis versus Bupati (Parimo), Samsurizal Tombolotutu masuki tahap mediasi.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi, R Hendy Nurcahyo Saputro, SH., M.Hum sebagai mediator setelah mendapat persetujuan dari pihak penggugat dan tergugat.

“Setelah adanya kesepakatan pertemuan mediasi, nanti berhubungan dengan panitera untuk jadwal mediasi,” ungkap Hakim Ketua , Y. M Dwi Sugianto, di ruang sidang utama PN Parigi, Senin, 9 September 2019.

Ia menjelaskan, pada sidang Hantje versus Bupati Parimo, pihaknya terlebih dahulu mengecek dan memastikan identitas lengkap pihak penggugat dan tergugat. Apabila setelah proses mediasi gagal, baru nanti dijadwalkan proses sidang berikutnya.

Dalam proses mediasi kata dia, kuasa hukum penggugat wajib menghadirkan Hantje Yohanis dan kuasa hukum tergugat pun wajib menghadirkan Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu dan tergugat lainnya.

Dari pantauan pada sidang perdana pengusaha versus Bupati Parimo, nampak hadir kuasa hukum penggugat, DR. Muslim Mamulai, SH., MH dan Assosiate. Dari pihak tergugat hadir Hendra Bangsawan dan kuasa hukum Bupati Parimo dan tergugat lainnya, Syahrudin.

Baca Juga: Apa Saja Tuntutan Aksi Demo Warga Desa Tomoli Utara?

“Kami belum dapat mengeluarkan pernyataan apapun. Nanti setelah selesai proses mediasi berakhir,” jelas Muslim Mamulai yang dikonfirmasi pasca sidang perdana berlangsung.

Dari pihak tergugat Hendra Bangsawan serta kuasa hukum Bupati Parimo dan delapan tergugat lainnya pun sama menyatakan belum dapat memberikan pernyataan hingga proses mediasi berakhir.

Diketahui, dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2019/PN Prg, Hantje Yohanes menggugat Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu, Nico Rantung, Yanto, Hendra Bangsawan, Teguh Arifianto, Irfan Sukri, Chrisan Natalia Nelwan, Denny dan Nurfajri.

Dalam isi petitumnya, Hantje Yohanis menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi dengan nilai sengketa Rp.4.960.394.200,-.

Baca juga: pengusaha gugat 9 nama lagi selain bupati samsurizal tombolotutu

Sebelumnya, pengusaha menjelaskan alasan peminjaman dana untuk kepentingan Pilkada dan pengurusan proyek bencana alam di Kementrian. Proses peminjamannya melalui tangan orang dekat Bupati Parimo.

Orang yang diduga berperan dalam pengurusan pinjaman uang untuk Pilkada 2017 adalah Yanto. Yanto disebut juga sebagai orang dekat Bupati Parimo, Samsurizal Tambolotutu. Sedangkan uang keperluan pengurusan proyek bencana di Jakarta diduga melalui peran Kepala BPBD Parimo saat itu, Arifin Ahmad.

Beberapa kontraktor dimintai uang dengan jumlah uang bervariasi. Mulai dari uang ratusan juta hingga miliaran Rupiah. Uang miliaran Rupiah katanya buat bayar partai untuk kepentingan Pilkada. Sedangkan uang ratusan juta Rupiah untuk pengurusan proyek bencana.

Dikutip dari Detik.com, menurut Muslim Mamulai, tergugat Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu pernah berkunjung ke tempat kerja Hantje di Kota Palu. Maksud kedatangan Bupati Parimo untuk meminjam dana Rp 4,9 miliar yang akan digunakan untuk keperluan pilkada.

Saat itu Samsurizal maju sebagai calon bupati periode kedua dan berjanji akan mengembalikan dana itu setelah terpilih kembali menjadi bupati dan dilantik.

“Samsurizal mengatakan untuk kelancaran proses peminjaman dana, maka apabila ada orang yang tergabung dalam tim suksesnya meminta dana untuk kepentingan pilkada, agar diberikan kepada yang bersangkutan. Dalam perkara ini orang yang jadi tim sukses Bupati jadi turut tergugat,” kata Muslim.

Ia melanjutkan, setelah bersepakat Hantje kemudian memenuhi keinginan dan permintaan tergugat Samsurizal dengan mentransfer dana ke rekening atas nama Afrianto senilai Rp 650 juta, rekening atas nama Irfan Sukri Rp 850 juta, rekening atas nama Nurfajri Rp 700 juta, rekening atas nama Chrisan Natalia Rp 800 juta.

Penyerahan dana kata dia, dilakukan melalui tunai, transfer, serta cek untuk digunakan dalam pembiayaan Alat Peraga Kampanye (APK) senilai Rp 507,9 juta. Dana juga mengalir ke Yanto dan Nurfajri yang merupakan pasangan suami istri senilai Rp 750 juta. Dan Hendra Bangsawan senilai Rp 202,4 juta untuk pembayaran tiket pesawat.

Baca juga: tolak tuduhan terima sejumlah dana bupati parimo ancam balik laporkan pengusaha

Sementara itu, Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu membantah pernah meminta sejumlah dana kepada pengusaha. Bahkan mengancam akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah pihak di pun menyoroti kabar pemberian dana dari pengusaha kepada Bupati Parimo. Salah satunya Penggiat anti korupsi Parimo, Sukri Tjakunu.

“Melihat dari kacamata hukum pidana, jelas itu masuk dalam tindak pidana gratifikasi. Untuk kasus gratifikasi akan kami dorong ke KPK RI,” ungkap Sukri Tjakunu via Whatsapp, Jumat, 6 September 2019.

Sukri menambahkan, pengertian gratifikasi menurut UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12B ayat satu adalah pemberian arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca juga: sukri sebut aliran dana pengusaha ke bupati parimo masuk kategori dugaan gratifikasi

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.