Sukri Tjakunu Mendukung Pernyataan Ketum PKB Hapus UU ITE

waktu baca 2 menit
ilustrasi

Parimo, gemasulawesi.com- mendukung pernyataan Ketum PKB Muhaimin Iskandar terkait penghapusan UU ITE.

Sukri yang merupakan salah seorang pegiat anti korupsi Kabupaten (Parimo). Mengatakan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Parimo tidak tepat menggunakan UU ITE dalam kasus yang menjerat .

“APH dalam kasus ini jangan sampai tajam kebawah tumpul keatas, semoga Ketum PKB menyampaikan persoalan ini hingga ke istana,” tegasnya, Senin 22 Juli 2019 saat bertandang ke redaksi gemasulawesi.

Kepada gemasulawesi.com menyayangkan ditetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, pihak APH seharusnya bisa mempertimbangkan hal lain terlebih dahulu.

“Dibanding menjerat wartawan dengan pasal karet itu, bukankah lebih menarik jika mencermati pelanggaran hukum terkait penahanan surat kepemilikan tanah pasien miskin,” ungkapnya.

Menurut dia, sebaiknya undang-undang terkait pencemaran nama baik, tidak dijadikan tameng bagi pejabat yang dikritisi dalah hal kebijakan publik. Apalagi, kritikan dilakukan menyangkut kepentingan orang banyak.

“Kalau jadi pejabat publik, harus siap untuk dikritik. Memangnya, berita terkait penahanan barang berharga miliki pasien miskin Hoax?” tanyanya.

Dia menegaskan, sebaiknya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyalurkan pendapat dimuka umum, jangan sampai terpasung dengan pasal pencemaran nama baik.

Ia menyarankan APH untuk fokus mengurusi beberapa kasus lain yang lebih penting untuk diungkap.

Baca Juga: Ketum PKB Muhaimin Iskandar Soroti Penetapan Tersangka Gencar Djarot

Laporan: Ahmad Nur Hidayat 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.