gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Terjadi Lagi, Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dilakukan Mantan Pacar di Pemali Kabupaten Bangka Induk
Nasional, gemasulawesi – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur dilakukan mantan pacar di Pemali Kabupaten Bangka Induk membuat heboh karena usia pelaku yang sudah berkepala tiga.
Kasus pemerkosaan anak dibawah umur dilakukan mantan pacar di Pemali Kabupaten Bangka Induk ini sudah ditangani oleh Kasatreskrim Polres.
Diketahui bahwa ternyata pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja melainkan dua orang.
Baca: Ratusan Pemuda Kendari Ikuti Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran
Korban sebutlah bernama Bunga usianya masih baru 14 tahun tersebut merupakan warga Desa Pemali, Kecamatan Pemali ini telah diperkosa oleh mantan pacarnya dan teman mantan pacarnya.
Mantan pacar korban bernama Bunga ini ternyata usianya dua kali lipat dari usia Bunga, mantan pacar korban selaku pelaku kedua bernama Arjo yang usianya sudah 36 tahun.
Lalu pelaku pertama yang merupakan teman pelaku kedua atau mantan pacar korban bernama Ali Murdika sering dipanggil Mud tersebut berusia 31 tahun.
Baca: Buku Induk Penduduk Permudah Pendataan Warga di Parigi Moutong
Pelaku bernama Arjo dan Mud ini merupakan warga dari Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka Induk.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka Ajun Komisaris Kepolisian Ren Zhakaria yang mewakilai Kapolres Bangka AKPB Taufik Noor Isya mengatakan bahwa kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Pelaku bernama Arjo dan Mud ini ketika ditangkap dan diinterogasi mengakui perbuatan mereka dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh PPA Satreskrim Polres Bangka (Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor).
Baca: Wanita Dihamili Oknum Polisi, Dipaksa Mengugurkan Janin Hasil Hubungan Gelap
Berdasarkan dari keterangan korban bernama Bunga ini mengatakan bahwa ia telah diperkosa dihari yang berbeda.
Pemerkosaan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2023, diduga pelaku bernama Mud tersebut membujuk pelaku melakukan hubungan suami istri dengan cara ingin menikahi korban.
Setelah pelaku Mud ini berhasil melakukannya kemudian datanglah Arjo mantan kekasih korban yang usianya 36 tahun menanyakan Mud kepada korban.
Baca: Remaja 14 Tahun Mengalami Trauma Akibat Pacar Sebar Video Syur
Korban bernama Bunga ini lagi-lagi harus melakukan hubungan suami istri tersebut dan lagi-lagi dia juga harus disekap oleh kedua pelaku ini.
Korban bernama Bunga ini sudah berusaha untuk melawan namun karena kehabisan tenaga terjadilah aksi pelecehan seksual tersebut.
Saat ditangkap pelaku kedua bernama Arjo sekaligus manta pacar korban ini sedang bersembunyi di Cams Ti di Muntabak.
Baca: Ribuan Anak di Jakarta Terpapar Covid 19
Sementara Mud ini ditangkap ketika ia berada di tempat tinggalnya sendiri.
Penangkapan tersebut dilakukan ketika korban bernama Bunga ini melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Lalu kedua orang tuanya yang mendengar perkataan anaknya tersebut segera melaporkan ke Polres Bangka.
Saat ini kedua pelaku bernama Arjo dan Mud itu sudah ditahan di Mapolres Bangka untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tidak senonohnya kepada anak di bawah umur.
Dua pelaku tersebut berdasarkan hasil dari perbuatan yang dilakukannya terancam kurungan 15 tahun dibalik jeruji besi hari ini 16 Maret 2023. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News