gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Terlibat Korupsi, ASN Dari Ribuan Instansi Telah Diberhentikan
Jakarta, gemasulawesi.com– Terlibat kasus korupsi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ribuan instansi telah diberhentikan secara tidak hormat.
Rilis data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN per 1 Agustus 2019, ribuan ASN dari 98 instansi pusat dan 2259 instansi daerah terlibat korupsi.
“Batas waktu pemberhentian ASN sudah disampaikan BKN pada 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dikutip dari rilis setkab.go.id, Selasa, 13 Agustus 2019.
Pemberhentian ASN kata dia, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK.
Ia melanjutkan, tenggat waktu penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi PNS terlibat korupsi dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), telah berakhir 30 April 2019.
Terdata, sudah 1237 SK PTDH diterbitkan sampai dengan 30 April 2019. Akumulasinya 53% dari total 2357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Data terbaru per 1 Agustus 2019, jumlah penyelesaian kasus ASN Tipikor BHT, telah mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyebab belum tuntasnya penyelesaian penerbitan SK PTDH salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia yang melibatkan PNS pidana korupsi.
Terdapat sejumlah kesepakatan terhadap PPK yang belum memproses surat keputusan SK PTDH PNS korupsi.
Pertama, Kemendagri akan lakukan kajian secara internal, merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019.
“Kami memperingatkan PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kemudian, KemenPANRB akan membuat rekomendasi kepada seluruh instansi pusat, terkait tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH.
Selanjutnya, BKN akan mengawasi instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber: Tempo.co