gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tok! Dua Perda Baru Diteken Pemprov dan DPRD Sulsel
Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Dua Peraturan Daerah (Perda) baru sudah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama DPRD Provinsi Sulsel.
Dua peraturan daerah (Perda) baru yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Sulsel meliputi regulasi pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove yang berkelanjutan serta penyelenggaraan perpustakaan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pengelolaan dan pengembangan ekosistem mangrove berkelanjutan, menuturkan Perda (mangrove berkelanjutan) menjadi regulasi pengelolaan.
Baca Juga : Pelatihan dan Pembinaan Bagi Perpustakaan Sekolah di Palu
“Sekaligus melindungi ekosistem mangrove di Sulawesi Selatan,” sebut Andi Janwar, Senin 06 Maret 2023.
Dalam pembahasan Ranperda ini, Jauri mengaku telah melibatkan berbagai pihak seperti organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulsel, akademisi, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Fauzi Andi Wawo, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulsel.
“Ranperda ini merupakan yang pertama yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” demikian ditambahkan Fauzi.
Baca Juga : Ketua Komisi X DPR RI Minta Pendamping Desa Ajak Kades Dirikan Perpustakaan
Andi Aslam Patonangi, sebagai Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), menjelaskan materi muatan Ranperda ini telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan dan mengakomodasi berbagai pandangan.
Dalam sambutannya, Andi Aslam Patonangi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa kedua Ranperda yang telah disetujui bersama merupakan inisiatif DPRD untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Baas
Ranperda pertama, yakni Perda Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove secara Berkelanjutan, akan menjadi regulasi untuk pengembangan ekosistem mangrove yang berkelanjutan di masa depan.
“Mangrove menjadi salah satu SDA yang punya fungsi dan manfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah pesisir untuk dikelola dengan memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu, Ranperda kedua, yakni Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Ranperds ini menjadi pedoman memperkuat peran dan fungsi perpustakaan yang tak hanya menjadi tempat peminjaman buku semata.
“Tetapi menjadi media pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, bagian pelestarian dan pewarisan budaya hingga pemberdayaan masyarakat,” sebutnya.
Setelah disetujui menjadi Perda, selanjutnya adalah pelaksanaan ke depannya.
“Jajaran Pemda menjadi leading sector untuk menindaklanjuti agar efektif dan berhasil guna, “ tutupnya. (*/YN)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News