Wali Kota Menilai Kota Palu Belum Layak Berlakukan PSBB

waktu baca 2 menit
Wali Kota Drs hidayat MS.i di Masjid raya baiturrahim Lolu Senin 4 Mei 2020. Foto/Bagian Humas dan Protokol Setda kota Palu.

Berita Kota , gemasulawesi- Wali Kota Provinsi (Sulteng), Drs Hidayat MS.i menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum layak diberlakukan di Kota .

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota , Drs hidayat MS.i dalam penyerahan bingkis Ramadhan dan puluhan paket kebersihan kepada para imam Masjid bertempat di Masjid raya baiturrahim Lolu Senin 4 Mei 2020.

“Saya menilai kota belum layak diberlakukan PSBB mengingat kenaikan data positif corona tidak signifikan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ingin memberlakukan PSBB tentu banyak persiapan harus dilakukan mulai dari kesiapan dokumen maupun kajian-kajian lainnya di lapangan.

Lanjut dia, belum diberlakukannya PSBB bukan karena belum siap, tetapi lebih kepada pertimbangan perekonomian masyarakat Kota pada umumnya.

“Belum diberlakukan PSBB saja sudah susah kehidupan masyarakat. Apalagi kalua diberlakukan PSBB,” terangnya.

Ia mengklaim, kebijakan-kebijakan Pemerintah kota dalam mencegah dan menangani Covid-19 lebih ketat dan masif di banding daerah-daerah lainnya.

Mulai dari Pos Pemeriksaan di enam pintu masuk kota Provinsi Sulteng baik bandara, pelabuhan, maupun jalan darat. Selain itu mendirikan Pondok Perawatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi yang ditetapkan sebagai zona rawan Covid-19, posko induk maupun posko di setiap kecamatan dan kelurahan juga telah berjalan, Tim Surveillance juga terus bertindak.

“Jadi sudah berlapis-lapis pengamanan kita lakukan. Memang ada pihak-pihak yang mendorong terus untuk dilakukan PSBB. Kalau saya menilai belum, tetapi kita terus melakukan kajian,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui hal-hal yang perlu disiapkan untuk pemberlakuan PSBB yakni data peningkatan jumlah kasus menurut waktu (Kurva Epidemiologi), data penyebaran kasus menurut waktu (peta penyebaran Covid-19).

Kemudian data kejadian transmisi lokal (data hasil penyelidikan epidemiologi yang menjelaskan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga), serta informasi kesiapan daerah tentang beberapa aspek.

Aspek yang dimaksud seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengaman sosial, dan aspek keamanan.

BACA JUGA: Buol Sulawesi Tengah Usul Berlakukan PSBB ke Kemenkes

Laporan: Muhammad Irfan Mursalim

Sumber: Bagian Humas dan Protokol Setda kota .


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.