Zonasi RTRW Parimo, Jadi Syarat Pemberian Izin Pembangunan

waktu baca 2 menit
Kabid Tata Ruang, DPUPRP Parimo, I Wayan Sukadana (Foto: Yoel)

Parimo, gemasulawesi.com Seluruh kegiatan pembangunan wajib memenuhi persyaratan izin membangun, dengan memperhatikan zonasi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah atau RTRW Parigi moutong (Parimo).

Menurut, Kepala bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPRP Parimo, I Wayan Sukadana seluruh pembagian zona pembangunan sudah ada dalam RTRW Parimo yang disosialisasikan belum lama ini.

“Pembagian antara lain zona perindustrian, pertanian, perkebunan dan pemukiman sudah jelas dalam RTRW,” ungkapnya, di ruang kerjanya, Jumat, 25 Oktober 2019.

Kemudian, pengelolaan pembangunan terkait izin pembangunan pemukiman pada suatu wilayah harus memperhatikan zona dalam RTRW. Terutama menyangkut zona pertanian, maka pengajuan izinnya kemungkinan besar dapat ditolak.

Baca juga: Gigit Jari, RSUD Anuntaloko Parigi Moutong Belum Bayar Gaji Perawat

Alasannya, saat ini pengalihan lahan pertanian menjadi pemukiman sudah disoroti pemerintah pusat. Sehingga, sebelum izin membangun diterbitkan harus ada persyaratan khusus dikeluarkan dinas pertanian setempat.

Selain itu, pihaknya juga berupaya menyesuaikan pembangunan dengan zona sesar patahan aktif yang termuat dalam RTRW Parimo. Diketahui zona sesar terbagi tiga yaitu zona sesar Sausu, sesar Tokararu dan sesar Tomini.

“Model struktur bangunan disesuaikan dengan zona sesar rawan gempa. Tujuannya, agar anggaran tidak terbuang percuma,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam RTRW Parimo terdapat juga kawasan perindustrian yang berada khusus di desa Avolua. Bahkan, saat ini sudah ada industri SIKIM terbangun di kawasan itu. Salah satu industri yang mengolah bahan baku dari kelapa.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2019, Mamuju Dapat Kuota Delapan Formasi Guru

Seluruh zona kawasan pembangunan mulai dari pertanian, perkebunan dan pemukiman tersebar merata di setiap kecamatan. Kecuali zona perindustrian khusus berada di desa Avolua.

“Arah pembangunan semakin jelas dengan adanya RTRW Parimo. Apalagi dalam dokumen RTRW sudah mencakup zona rawan kebencanaan sehingga dapat menyesuaikan model pembangunan kedepannya,” terangnya.

Sementara itu, Kabid sarana dan prasarana Bappelitbangda Parimo, I Wayan Sudiara mengatakan pembangunan tanpa kesesuaian Rencana Detail tata Ruang (RDTR) RTRW Parimo akan dikenakan denda yang sangat besar.

Pasalnya, RDTR RTRW Parimo sudah memuat rincian secara detail pemanfaatan ruang, untuk pembangunan kedepannya.

“RTRW membahas secara umum acuan pengembangan di daerah sedangkan RDTR memuat rincian secara detail mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah,” tutupnya.

Baca juga: Senilai Puluhan Miliar, Bantuan BPKH Korban Gempa Sulawesi Tengah

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.