Tandatangani NPHD dengan KPU Parimo, PJ Bupati Parigi Moutong Sebut Merupakan Bukti Dukungan Pemda terhadap Pilkada 2024

Ket. Foto : PJ Bupati Parigi Moutong Lakukan Penandatanganan NPHD (Foto/Prokopim)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pada hari Selasa kemarin, tanggal 8 November 2023, PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, diketahui melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Parigi Moutong.

Kegiatan penandatangan NPHD tersebut diketahui dilakukan di Kantor Bupati Parigi Moutong yang selain dihadiri oleh PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, juga dengan beberapa pihak lain yang juga ikut texrlibat.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyatakan jika penandatanganan NPHD ini adalah sebagai bukti dukungan dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan di 2024 nanti.

Baca: Akan Ikuti Liga Aparatur Sipil Negara Sulawesi Tengah, PJ Bupati Parigi Moutong Resmi Melepas Keberangkatan Tim Sepak Bola ASN Parimo

“Karena pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja serta akan menjadi tanggung jawab banyak pihak,” katanya.

Menurut Richard, baik Pemilu ataupun Pilkada, kedua-duanya adalah hal yang kompleks.

Hal ini dikarenakan pemilihan nasional ini terdiri dari banyak aspek dan juga senantiasa rawan akan kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Baca: Ikut Berpartisipasi dalam Program Pendataan IKD, PJ Bupati Parigi Moutong Sampaikan Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat

“Maka dari itu, alangkah baiknya jika seawal mungkin setiap pihak mempersiapkan segala sesuatunya agar iklim demokratis yang tercipta kondusif,” ujarnya.

Richard berpendapat diperlukan sosialisasi pengawasan pemilu, dan juga pendidikan pemilih pemula.

“Selain itu, diperlukan juga edukasi yang lain baik untuk stakeholder terkait dan masyarakat,” ucapnya.

Baca: BPOM Gelar Bimbingan Teknis Refreshment Hari Ini, Staf Substansi Infokom Palu Ungkap Lakukan Penyegaran dan Pengawasan Pasar Setiap Tahun

Di sisi lain, Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, dalam sambutannya menyatakan jika Pemberian Dana Hibah ini berdasarkan Peraturan Mendagri No. 41 Tahun 2020.

Peraturan Mendagri tersebut diketahui memuat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019 tentang Pembiayaan Kegiatan Pemilihan untuk Gubernur, Bupati termasuk Walikota untuk seluruh Indonesia.

Diketahui jika pendanaan tersebut bersumber dari APBD.

Baca: Terima Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat, Parigi Moutong Jadi Salah Satu Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi

“Besaran bantuan hibah yang diterima oleh KPU Parimo yakni sejumlah 63 milyar rupiah,” jelasnya.

Dirwan menuturkan jika sesuai rencana, dana hibah tersebut rencananya akan disalurkan melalui 2 tahap, yakni di tahun 2023 untuk persentase 40% dan di tahun 2024 nanti 60%.

Dirwan menyampaikan dengan penandatanganan NPHD ini, maka KPU akan secepatnya melakukan penyaluran tahap pertama secepatnya.

Baca: Buka Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, PJ Bupati Parigi Moutong Ucapkan Terima Kasih kepada Badan Kesbangpol Parimo Sebagai Penyelenggara

“Insya Allah dalam waktu dekat,” tegasnya. (*/Mey)

 

Bagikan: