5 Orang Satpam Ancol Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas: Korban Dipaksa Ngaku Copet dan Disiram dengan Air Cabai

Ket.Foto: 5 orang satpam ditetapkan sebagai tersangka usai lakukan penganiayaan hingga korban tewas (Foto/Instagram/@terang_media)

Nasional, gemasulawesi – Kepolisian telah menetapkan lima orang satpam sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung hingga tewas.

Hasanuddin (42), korban tewas dalam kasus penganiayaan ini, dimana dirinya dituduh sebagai copet hingga dianiaya oleh satpam Taman Impian Jaya Ancol tersebut.

Pada kejadian penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 12.30 WIB, para satpam tersebut menuduh, menganiayaan kemudian memaksa agar korban mengaku sebagai copet hingga akhirnya tewas.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Tersangka dengan inisial P (35), K (43), H (33), S (31) kini telah ditahan di Polsek Pademangan serta satu orang tersangka lainnya yakni A, masih dicari dan kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengakuannya, para pelaku mengintrogasi korban disertai dengan aksi penganiayaan yakni melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tendangan kaki, dipukul menggunakan potongan bambu hingga dipecut menggunakan kabel.

Yang mana aksi penganiayaan tersebut berlangsung selama dua jam.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kapolsek Pademangan menyampaikan bahwa para pelaku penganiayaan tersebut turut dipertanyakan kredibilitas satpam usai adanya beberapa kasus pidana pencurian di area Ancol.

“Jadi ketika mereka menemukan yang mencurigakan, mereka akan mem-pressure orang tersebut,” ucapnya pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Pada kasus penganiayaan ini, polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kabel putih,  bambu disertai  bercak darah, satu ember bahan bodypack, gayung, korek api serta cabai.

Baca:Anak Ketua DPRD Ambon Lakukan Penganiayaan Kepada Pelajar Berusia 15 Tahun Hingga Tewas Lantaran Tak Disapa, Kepolisian Tegaskan Tak Akan Pilih-Pilih

Cabai tersebut diketahui telah dimasukkan ke dalam botol, tiga unit motor beserta satu mobil.

Iptu I Gede Dustiyana, Kanit Reskrim Polsek Pademangan turut menyampaikan bahwa para pelaku sempat melakukan penyiraman cairan cabai ke tubuh korban yang telah dipenuhi dengan luka.

Kini para pelaku terjerat pasal KUHP 170 ayat (2) ke-3 serta KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara atas penganiayaan berat, dimana menyebabkan kematian.

Baca:Pelaku Sudah Ditahan, Kerabat Korban Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ketua DPRD Ambon Sebut Dikenal Anak yang Ramah Hingga Ketua DPRD Sampaikan Permohonan Maaf

Kendati demikian, penyidik Polsek Pademangan telah mempertimbangkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: