Bali, gemasulawesi - Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.
Tak sendiri, Ketut Riana ditangkap tim pidsus Kejati Bali bersama tiga orang lainnya terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Berawa.
Penangkapan Ketut Riana dan tiga temannya yang dilakukan Kejati Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA ini pun kini viral di media sosial.
Hal ini sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun X @Heraloebss yang sudah ditonton lebih dari 1,8 tayangan.
“Detik-detik Bendesa Adat Berawa (orang yang bertanggung jawab dan berwenang atas jalannya pemerintahan Desa berdasarkan hukum adat Desa) kena OTT oleh Kejaksaan Tinggi Bali saat sedang memeras Pengusaha yang akan melakukan Jual Beli Tanah senilai Rp 10 Miliar,” tulis akun @Heraloebss.
Dari video tersebut terlihat Ketut Riana kaet saat dibekuk oleh sejumlah petugas.
Kronologis perkara ini dimulai dengan Ketut Riana, selaku Bendesa Adat Berawa, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Badung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa proses pemerasan ini dilakukan dengan meminta uang kepada pengusaha yang sedang melakukan proses jual beli tanah di wilayah Desa Adat Berawa.
Menurut Sumedana, Ketut Riana telah menerima uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang muka, dan saat terjaring OTT, ia menerima tambahan uang sebesar Rp 100 juta dari total yang diminta sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, proses pemerasan ini dilakukan beberapa kali sejak bulan Maret 2024 melalui transaksi antara AN sebagai pengusaha dan Ketut Riana.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menyatakan bahwa semua proses jual beli tanah di Desa Adat Berawa harus melalui perizinan dari Ketut Riana selaku bendesa adat.
Tanpa perizinan dari pihak berwenang, transaksi jual beli tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses notaris dan tahap-tahap berikutnya.
“Karena semua transaksi pembelian tanah di Berawa harus mendapatkan izin dari mereka, baru dapat diproses di tingkat notaris dan seterusnya. Jika tidak ada izin dari mereka, maka transaksi tersebut tidak dapat dilanjutkan ke notaris,” jelasnya.
Ketut Riana dan tiga orang lainnya yang terjaring OTT saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa setelah proses penangkapan ini, dalam waktu 1x24 jam mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta yang merupakan sebagian dari jumlah uang yang diminta oleh Ketut Riana.
Uang tersebut diduga diminta dengan alasan kepentingan adat, budaya, dan keagamaan.
Namun, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua perincian dan keterlibatan pihak-pihak terkait secara lebih jelas. (*/Shofia)