Banggai, gemasulawesi – Menurut laporan, penyelundupan 1.000 butir ekstasi jenis THD atau Trihexyphenidyl berhasil digagalkan oleh otoritas Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, mengatakan kejadian tersebut berawal dari petugas yang sedang berada di pos pengawasan 3 melihat terdapat aktivitas seorang pria yang mencurigakan.
“Pria itu melakukan aktivitas mencurigakan tersebut di sisi tembok luar Lapas Luwuk,” katanya.
Efendi menerangkan peristiwa itu terjadi di hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 dini hari pada pukul 02.20 WITA.
“Petugas piket menara langsung melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada komandan regu pengamanan,” terangnya.
Dia menambahkan atas laporan petugas tersebut, petugas yang lainnya langsung bergerak menghampiri orang itu dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Efendi mengungkapkan sekitar pukul 02.49 WITA, petugas melakukan penyisiran di lokasi dan mereka menemukan barang yang dibungkus dengan kantong plastik.
“Para petugas kemudian menginterogasi pria itu dan dia mengakui mencoba untuk melempar pil THD ke dalam pagar lapas, namun, upaya yang dilakukannya tersebut gagal,” ujarnya.
Kepala Lapas Luwuk menjelaskan atas kejadian itu, pihak Lapas Luwuk melakukan koordinasi dengan Satres atau Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai untuk dilakukan tindak lanjut kasus itu.
Efendi Wahyudi menyampaikan pria mencurigakan itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengatakan kejadian ini tentunya menjadi komitmen dari pihaknya dalam memerangi narkoba atau obat-obatan terlarang.
“Kami berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan juga pengamanan,” tegasnya.
Dia melanjutkan pihaknya berupaya mewujudkan Lapas atau Rutan yang bersih narkoba atau Bersinar.
Diketahui jika sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi di bulan Februari 2024 lalu.
Menurut Efendi, kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.23 WITA saat petugas mencurigai gerak-gerik 2 orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan langsung melemparkan sesuatu ke dalam Lapas dari area belakang tembok Lapas. (*/Mey)