Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Ilustrasi kejadian
Ilustrasi kejadian Source: Foto/Ilustrasi/Gemasulawesi

Parigi Moutong, gemasulawesi - Di tengah riuhnya tuntutan pemulihan lingkungan di Sulawesi Tengah, penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Kabupaten Parigi moutong kini menemui jalan buntu yang ironis.

Bukan karena kurangnya bukti atau hilangnya tersangka, melainkan karena sebuah benda mati: talang jumbo.

Laporan terkini mengungkapkan adanya indikasi hambatan birokrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Baca Juga:
Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Meski pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan dan mengajukan berkas perkara, progres hukum seolah "tersandera" oleh prasyarat teknis yang diperdebatkan.

Dilema "Barang Bukti" yang Tak Terangkat 

Inti persoalan terletak pada tuntutan pihak Kejaksaan agar alat pengolahan emas berukuran raksasa atau talang jumbo di lokasi PETI Karya Mandiri diangkat dan dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

Di sisi lain, kendala geografis dan teknis di lapangan membuat evakuasi alat tersebut menjadi tantangan logistik yang sangat berat.

Secara naratif, situasi ini menciptakan kesan bahwa prosedur administrasi sedang menelan substansi keadilan.

Jika benar Kejaksaan bersikukuh pada kehadiran fisik talang jumbo sebagai syarat mutlak, maka penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di Parigi Moutong terancam mangkrak hanya karena persoalan alat berat.

Analisis Hukum: Kaku atau Progresif?

Dalam hukum acara pidana, barang bukti memang krusial.

Baca Juga:
Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Namun, dalam kasus di mana barang bukti memiliki dimensi luar biasa (seperti alat tambang berat di medan sulit), hukum sebenarnya mengenal diskresi.

Penyitaan dapat dilakukan melalui dokumentasi yang sah, penyegelan di tempat (line sita), atau berita acara pemeriksaan di lokasi tanpa harus memindahkan benda tersebut ke kantor penegak hukum.

Sikap Kejari yang dinilai "mempersulit" ini memicu pertanyaan kritis: Apakah ini murni kepatuhan pada prosedur, ataukah bentuk formalisme kaku yang justru memberi celah bagi para pelaku intelektual di balik PETI untuk bernapas lega?

Baca Juga:
Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Dampak Sosial dan Ekologis Setiap hari berkas ini tertahan di meja jaksa, selama itu pula kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan tambang ilegal merosot.

Masyarakat Parigi Moutong, yang paling terdampak oleh kerusakan ekosistem dan potensi bencana alam akibat PETI, menunggu ketegasan negara.

Penundaan progres kasus dengan alasan teknis evakuasi talang jumbo berisiko mengirimkan pesan yang salah kepada para penambang ilegal: bahwa hukum bisa dihentikan cukup dengan menempatkan alat yang sulit dipindahkan. (Rafii)

...

Artikel Terkait

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Berita Terkini

wave

Sanksi Non Job Intai 18 Pejabat Baru Parigi Moutong dalam Tiga Bulan

Bupati Parimo Erwin Burase melantik 18 pejabat eselon II dan mengancam sanksi non-job bagi yang berkinerja buruk dalam tiga bulan.

Satu Jabatan Resmi Dibatalkan, Bupati Erwin Burase Buka Suara Soal Seleksi Disdikbud

Bupati Erwin Burase menunda pelantikan Kadisdikbud Parimo akibat sengketa PTUN dan aduan Ombudsman, keputusan final tunggu sidang 17 Novembe

Akses Transportasi Sulit, Dinkes Parimo Dorong Pembentukan Desa Siaga TBC Mandiri

Wabup Parimo Abdul Sahid lepas mahasiswa KKN Untad 2026 untuk mengawal pemutakhiran data pertanahan dan tata ruang di tiga kecamatan.

Alasan Pemda Parimo Mendadak Turunkan Ratusan Mahasiswa ke Desa

Wabup Parimo Abdul Sahid lepas mahasiswa KKN Untad 2026 untuk mengawal pemutakhiran data pertanahan dan tata ruang di tiga kecamatan.

Terganjal Gugatan PTUN Palu, Pelantikan Kepala Disdikbud Parimo Terancam Batal

Bupati Parimo Erwin Burase pacu pelantikan eselon III IV serta kadis di Parigi pada 15 Oktober 2026 walau terganjal gugatan PTUN Palu.


See All
; ;