Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Ilustrasi kejadian
Ilustrasi kejadian Source: Foto/Ilustrasi/Gemasulawesi

Parigi Moutong, gemasulawesi - Di tengah riuhnya tuntutan pemulihan lingkungan di Sulawesi Tengah, penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Kabupaten Parigi moutong kini menemui jalan buntu yang ironis.

Bukan karena kurangnya bukti atau hilangnya tersangka, melainkan karena sebuah benda mati: talang jumbo.

Laporan terkini mengungkapkan adanya indikasi hambatan birokrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Baca Juga:
Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Meski pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan dan mengajukan berkas perkara, progres hukum seolah "tersandera" oleh prasyarat teknis yang diperdebatkan.

Dilema "Barang Bukti" yang Tak Terangkat 

Inti persoalan terletak pada tuntutan pihak Kejaksaan agar alat pengolahan emas berukuran raksasa atau talang jumbo di lokasi PETI Karya Mandiri diangkat dan dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

Di sisi lain, kendala geografis dan teknis di lapangan membuat evakuasi alat tersebut menjadi tantangan logistik yang sangat berat.

Secara naratif, situasi ini menciptakan kesan bahwa prosedur administrasi sedang menelan substansi keadilan.

Jika benar Kejaksaan bersikukuh pada kehadiran fisik talang jumbo sebagai syarat mutlak, maka penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di Parigi Moutong terancam mangkrak hanya karena persoalan alat berat.

Analisis Hukum: Kaku atau Progresif?

Dalam hukum acara pidana, barang bukti memang krusial.

Baca Juga:
Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Namun, dalam kasus di mana barang bukti memiliki dimensi luar biasa (seperti alat tambang berat di medan sulit), hukum sebenarnya mengenal diskresi.

Penyitaan dapat dilakukan melalui dokumentasi yang sah, penyegelan di tempat (line sita), atau berita acara pemeriksaan di lokasi tanpa harus memindahkan benda tersebut ke kantor penegak hukum.

Sikap Kejari yang dinilai "mempersulit" ini memicu pertanyaan kritis: Apakah ini murni kepatuhan pada prosedur, ataukah bentuk formalisme kaku yang justru memberi celah bagi para pelaku intelektual di balik PETI untuk bernapas lega?

Baca Juga:
Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Dampak Sosial dan Ekologis Setiap hari berkas ini tertahan di meja jaksa, selama itu pula kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan tambang ilegal merosot.

Masyarakat Parigi Moutong, yang paling terdampak oleh kerusakan ekosistem dan potensi bencana alam akibat PETI, menunggu ketegasan negara.

Penundaan progres kasus dengan alasan teknis evakuasi talang jumbo berisiko mengirimkan pesan yang salah kepada para penambang ilegal: bahwa hukum bisa dihentikan cukup dengan menempatkan alat yang sulit dipindahkan. (Rafii)

...

Artikel Terkait

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;