Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Ket Foto: Jejeran Alat berat yang diduga milik Ibu reni di lokasi tambang ilegal Buranga
Ket Foto: Jejeran Alat berat yang diduga milik Ibu reni di lokasi tambang ilegal Buranga Source: (Foto/gemasulawesi/Irfan)

Parigi moutong, gemasulawesi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali memicu sorotan publik. Setelah dikabarkan gagal mengeksplorasi potensi emas di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kelompok penambang yang dipimpin oleh figur Haji Anjas, Mustari dan Ahmad dilaporkan telah memindahkan alat berat dan operasional mereka ke wilayah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Pergeseran lokasi tambang ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, lantaran operasional mereka di Desa Buranga disebut-sebut dilakukan berdampingan dengan pengelola tambang lainnya bernama Reni.

Kehadiran ketiga aktor utama ini di lokasi yang sama memperkuat dugaan adanya konsolidasi kekuatan untuk mengeruk kekayaan alam tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga:
Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Tudingan "Kebal Hukum"

Meskipun aktivitas alat berat dan kerusakan lingkungan di lokasi PETI tersebut sudah menjadi rahasia umum, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Hal ini memicu opini liar di masyarakat bahwa kelompok Haji Anjas, Ahmad, Mustari dan Reni seolah-olah "kebal hukum".

"Kami melihat ada kesan pembiaran. Setelah dari Desa Tombi berhasil dihalangi aktifitasnya, mereka dengan mudah pindah ke Buranga. Seolah-olah ada 'lampu hijau' bagi mereka untuk terus beroperasi meskipun ilegal," ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Masyarakat menyayangkan sikap Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong yang dinilai menutup mata terhadap aktivitas yang merusak ekosistem hutan dan sungai tersebut.

Baca Juga:
Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Padahal, dampak dari PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan non-pajak, tetapi juga mengancam keselamatan warga desa yang bermukim di hilir sungai akibat potensi banjir bandang dan pencemaran limbah kimia.

Dampak Lingkungan di Desa Buranga

Desa Buranga sendiri memiliki riwayat kelam terkait aktivitas tambang. Beberapa tahun silam, lokasi ini sempat menjadi perhatian nasional akibat tragedi longsor di lubang tambang yang memakan korban jiwa. Kembali beroperasinya kelompok-kelompok besar di wilayah ini dikhawatirkan akan memicu bencana serupa jika tidak segera ditertibkan.

Penggunaan alat berat jenis ekskavator secara masif di area hutan dan bantaran sungai dilaporkan terus berlangsung setiap hari. Namun, minimnya pengawasan membuat para pengelola merasa di atas angin dan terus memperluas areal galian mereka.

Baca Juga:
Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Menanti Ketegasan Aparat

Kritik tajam kini diarahkan kepada Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. Publik mendesak agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Jika para penambang kecil sering ditindak, masyarakat mempertanyakan mengapa kelompok yang memiliki modal besar dan alat berat seperti kelompok Haji Anjas, Mustari, Ahmad dan Reni terkesan tidak tersentuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Parigi Moutong terkait tudingan pembiaran aktivitas PETI di Desa Buranga. Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa penutupan lokasi dan proses hukum bagi para pemodal guna memberikan efek jera dan menyelamatkan lingkungan di Kecamatan Ampibabo.

Persoalan PETI di Parigi Moutong seakan menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di akhir tahun 2025 ini. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tunduk di bawah kendali para pemodal tambang ilegal? (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;