Parigi moutong, gemasulawesi – Hanya berjarak puluhan kilometer dari pusat komando Mako Polres Parigi Moutong, sebuah "luka" ekologi menganga lebar di kawasan Buranga.
Di sana, deru mesin alat berat dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dikabarkan terus berdenyut, menantang hukum di siang bolong.
Namun, ironi terbesar bukan terletak pada keberanian para penambang ilegal tersebut, melainkan pada sikap diam yang ditunjukkan oleh pucuk pimpinan penegak hukum setempat.
Baca Juga:
Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras
Saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi demi memenuhi hak informasi publik, baik Kapolres Parigi Moutong, Hendrawan Agustian maupun Kasatreskrim Anugerah Sejahtera Tarigan menunjukkan sikap serupa: bungkam seribu bahasa.
Ketidakterbukaan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa otoritas yang memegang mandat keamanan dan penegakan hukum seolah "kehilangan suara" tepat ketika aktivitas ilegal berlangsung hampir di depan mata mereka?
Jarak yang Dekat, Respon yang Jauh
Secara geografis, lokasi tambang ilegal Buranga bukanlah wilayah terisolasi yang mustahil dijangkau. Dengan jarak yang hanya menempuh waktu singkat dari Mapolres, sulit diterima akal sehat jika aktivitas masif tersebut luput dari pantauan intelijen maupun patroli rutin.
Baca Juga:
Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?
Bungkamnya pejabat kepolisian ini bukan sekadar masalah komunikasi publik yang buruk, melainkan indikasi adanya sumbatan transparansi.
Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret apa yang diambil negara terhadap perusakan lingkungan dan penjarahan sumber daya alam.
Kritik Terhadap Presisi
Sikap tutup mulut ini jelas mencederai semangat "Polri Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selama ini didengungkan oleh Mabes Polri. Ketika sebuah isu krusial seperti tambang ilegal mengemuka, responsibilitas dan transparansi seharusnya menjadi garda terdepan.
Keengganan memberikan klarifikasi menciptakan ruang bagi spekulasi liar di masyarakat. Muncul kecurigaan-kecurigaan yang menyakitkan: Apakah ada kekuatan besar di balik tambang tersebut? Ataukah hukum memang sengaja ditidurkan di Buranga? Tanpa adanya penjelasan resmi, publik dibiarkan berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul pada mereka yang mengeruk keuntungan dari bumi Parigi Moutong secara ilegal.
Dampak Ekologi dan Kemanusiaan
Perlu diingat bahwa tambang ilegal bukan sekadar urusan administratif. Di Buranga, aktivitas ini membawa risiko nyata berupa kerusakan ekosistem hutan, ancaman banjir bandang, hingga bahaya penggunaan merkuri yang merusak kesehatan jangka panjang warga sekitar. Setiap detik polisi bungkam, setiap detik pula eksploitasi tanpa kendali itu merusak masa depan lingkungan.
Keberadaan tambang ilegal yang seolah "terpelihara" ini juga mencoreng wibawa institusi Polri. Jika aparat tingkat kabupaten tak mampu atau tak mau bersuara, publik kini menaruh harapan pada Polda Sulawesi Tengah atau bahkan Mabes Polri untuk turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya di Parigi Moutong.
Sampai berita ini diturunkan, "tembok bisu" di Mapolres Parigi Moutong masih berdiri kokoh. Sementara itu, di Buranga, alat-alat berat terus bekerja, mengeruk tanah, dan membuktikan bahwa di sana, hukum mungkin sedang kehilangan taringnya. (fan)