Parigi moutong, gemasulawesi – Dari awal alarm berkaitan status H Amrullah Almahdaly sebagai salah seorang Paslon akan bermasalah sudah digaungkan oleh sejumlah media, KPU maupun Bawaslu Parigi moutong.

Sayangnya, kondisi itu tampaknya luput dari perhatian Hakim PTTUN yang menyidangkan persoalan drama TMS nya H Amrullah Almahdaly oleh KPU yang dikuatkan Bawaslu Parigi moutong.

Dampak dari putusan PTTUN bernomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tidak hanya mengakibatkan terjadinya pemborosan dana percetakan, tetapi juga akhirnya berakibat Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Parigi moutong untuk menggelar PSU secara menyeluruh.

KPU Parigi moutong sendiri terikat dengan aturan PKPU yang tertuang pada pasal 154 ayat 12 dimana KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan PTTUN.

Baca Juga:
MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Sementara berdasarkan PKPU yang sama, KPU Parigi moutong sendiri memiliki batas waktu terbatas sehingga tidak bisa melakukan banding karen terhalang dengan aturan waktu votingday yang tersisa 30 harai lagi.

KPU mengkhawatirkan jika melakukan proses banding ke MA maka akan berakibat hilangnya hak konstitusi dari H Amrullah Almahdaly jika kemudian MA menguatkan putusan dari PTTUN.

Salinan putusan PTTUN Makassar sendiri diterima KPU pada siang hari tertanggal 28 Oktober tahun 2024, dimana dihari yang sama adalah batas akhir dari 30 hari jelang votingday dimaksud.

Setidaknya ada beberapa hal yang terselesaikan secara otomatis sebagai dampak lain dari putusan MK tanggal 24 Februari 2025.

Dimana laporan dari pihak H Amrullah Almahdaly di DKPP secara otomatis diyakini akan tertolak.

Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

Demikian juga dengan laporan ke pihak kejaksaan negeri Parigi berkaitan dengan dugaan sengaja merugikan negara karena dinilai melakukan percetakan dua kali tanpa menunggu hasil dari sidang PTTUN.

DKPP maupun Kejari Parigi harus kembali meneliti dan mendalami secara baik sejumlah laporan yang diterima sebagai dampak dari keputusan MK. Dimana, dalam putusan tersebut secara nyata dan jelas membuktikan jika langkah yang dilakukan oleh pihak KPU Parigi moutong sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang seharusnya.

Dalam Pilkada kali ini, MK menganulir semua hasil yang telah ditetapkan, dengan kesimpulan belum ada satupun kandidat paslon yang dinyatakan kalah ataupun menang. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Janggal Klaim RSUD Anuntaloko Dalam Dana Bansosda Senilai Rp12 Miliar

Janggal klaim RSUD Anuntaloko dalam klaim Bansosda senilai puluhan miliar diduga berpotensi merugikan daerah miliar rupiah.

Pilih Sewa atau Beli Kendaraan Dinas? Salah Hitung Rugi Banyak

Opsi sewa mobil untuk kendaraan dinas di Kabupaten Parigi moutong tidak memberikan dampak pada efisiensi anggaran.

Berita Terkini

wave

Cegah Banjir Susulan, Pemda Parigi Moutong Salurkan Ratusan Geobag ke Desa Moutong

Bupati Parigi Moutong salurkan bantuan geobag dan bronjong di Kecamatan Moutong guna memperkuat mitigasi darurat terhadap banjir susulan.

Pemda Parigi Moutong Gandeng UNU, Janjikan Asrama Mahasiswa di Gorontalo

Pemda Parigi Moutong gandeng UNU Gorontalo buat program beasiswa. Bupati Erwin Burase juga janjikan pembangunan asrama bagi mahasiswa.

Parigi Moutong-Gorontalo Perkuat Kerja Sama, Fokus Durian hingga Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo perkuat kerja sama sektor pertanian, peternakan, hingga rencana pembangunan asrama mahasiswa.

Legislator PKS Parigi Moutong Guyur Bantuan Tunai dan Bibit Cokelat saat Reses

Legislator PKS Muhammad Basuki salurkan bantuan tunai lansia & 1.000 bibit cokelat saat reses di Parigi Moutong. Serap aspirasi warga Kampal

Warga Gio Terancam Banjir, Selpina Basrin Kawal Pembangunan Tanggul di DPRD

Anggota DPRD Parigi Moutong Selpina Basrin kawal pembangunan tanggul dan drainase di Desa Gio demi cegah banjir yang resahkan warga setempat


See All
; ;