MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Ket Foto: Live pembacaan putusan sidang MK berkaitan Pilkada Parigi moutong
Ket Foto: Live pembacaan putusan sidang MK berkaitan Pilkada Parigi moutong Source: (Foto/SS/Laman YT MKRI)

Parigi moutong, gemasulawesi – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi H Amrullah Almahdali sebagai salah satu calon Bupati Parigi moutong.

Putusan MK yang dibacakan Arief Hidayat menilai Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

MK juga membatalkan keputusan KPU Parigi moutong yang telah menetapkan hasil perolehan suara dan penetapan nomor urut dari lima pasang calon bupati dan wakil bupati.

Selain itu MK memerintahkan partai pengusung H Amrullah untuk melakukan pengusulan pengganti pasangan calon bupati.

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Tindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar, Ikutkan Paslon Amrullah-Ibrahim di Pilkada Serentak

MK juga memberikan waktu kepada KPU Parigi moutong untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a Quo ditetapkan tanpa mengikutkan H Amrullah Almahdaly.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, ikutkan pasangan calon Amrullah - Ibrahim Hafid pada pilkada serentak 2024.

Hal ini diungkap oleh Ariyana selaku ketua KPU Parigi Moutong, saat ditemui media ini diruang kerjanya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

Ariyana mengatakan paslon Amrullah - Ibrahim Hafid akan mengikuti, berdasarkan Berita Acara hasil pleno KPU Parigi Moutong, dengan nomor: 818/PL.02.3-BA/K/708/2/2024.

Ia juga menyebutkan, pihaknya menjalankan putusan PTTUN Makassar tanpa perlu lagi melakukan banding, berdasarkan pertimbangan waktu untuk melanjutkan banding 30 hari sebagaimana perintah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Pasangan Bersinar dan Kuasa Hukum Optimis MK Kabulkan Gugatan Nizar-Ardi

Pasangan Bersinar yakin menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan sengketa Pilkada KAbupaten Parigi moutong.

Hakim MK Dalami Persoalan Masa Jeda Lima Tahun Amrullah, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Kompak Sebut Belum Memenuhi Masa Jeda

Hakim MK dalami persoalan putusan PTTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi moutong TMS kan Pasangan Amrullah.

Bawaslu Parigi Moutong Benarkan Surat Edaran KPU RI Diterima Malam H-1 Voting Day

Bawaslu Parigi moutong benarkan surat edaran KPU RI diterima malam hari H-1 jelang Voting Day, sehingga tidak maksimal disosialisasikan.

Aturan KPU Rampas Hak Konstitusi Ratusan Ribu Warga Parigi Moutong, Berimbas Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih di TPS

Ratusan ribu hak pilih warga parigi moutong tidak bisa tersalurkan akibat aturan KPU yang mewajibkan membawa KTP di TPS

Sayangkan Maraknya Kampanye Hitam di Kabupaten Parigi Moutong Pasangan Beramal Himbau Pendukung Tidak Terprovokasi

Pasangan Beramal menyayangkan maraknya serangan kampanye hitam di Parigi moutong, ia menghimbau pendukungnya agar tidak terporovokasi

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;