Parigi Moutong, gemasulawesi - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, ikutkan pasangan calon Amrullah - Ibrahim Hafid pada pilkada serentak 2024.
Hal ini diungkap oleh Ariyana selaku ketua KPU Parigi Moutong, saat ditemui media ini diruang kerjanya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ariyana mengatakan paslon Amrullah - Ibrahim Hafid akan mengikuti, berdasarkan Berita Acara hasil pleno KPU Parigi Moutong, dengan nomor: 818/PL.02.3-BA/K/708/2/2024.
"Pada pukul 23:00 wita senin, 28 Oktober 2024 kami sudah plenokan," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya menjalankan putusan PTTUN Makassar tanpa perlu lagi melakukan banding, berdasarkan pertimbangan waktu untuk melanjutkan banding 30 hari sebagaimana perintah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah.
"Karena votingday tinggal 29 hari lagi, menuju tanggal 27 November 2024," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pencetakan surat suara dan logistik lainnya yang sudah ada Paslon Amrullah-Ibrahim.
Baca Juga:
Viral Isu Zat Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat, Kementerian Pertanian RI Ambil Langkah Tegas Ini
"Dalam kurung waktu 3 hari kedepan pasca putusan ditetapkan kembali paslon Amrullah - Ibrahim Hafid, surat suara akan kami cetak kembali beserta APK," ujarnya.
Berkaitan dengan debat kedua, paslon Amrullah - Ibrahim Hafid dipastikan akan ikut berpartisipasi pada tanggal 31 Oktober 2024.
"Besok rapat koordinasi persiapan debat publik paslon nomor urut 5 kami undang juga," pungkasnya. (Abdul Main)