Aturan KPU Rampas Hak Konstitusi Ratusan Ribu Warga Parigi Moutong, Berimbas Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih di TPS

Ket Foto: Ketua KPU Parigi moutong, Ariyana dan Divisi Teknis Iskandar L Mardani
Ket Foto: Ketua KPU Parigi moutong, Ariyana dan Divisi Teknis Iskandar L Mardani Source: (Foto/Dok gemasulawesi)

Parigi moutong, gemasulawesi – Ratusan ribu pemilih di Kabupaten Parigi moutong kehilangan hak memilih akibat kebijakan blunder yang dikeluarkan oleh KPU RI melalui Surat Edaran bernomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 perihal penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan data sementara rekapitulasi input suara C,Hasil-KWK/C Hasil Plano milik BSPN PDI Perjuangan Sulawesi Tengah diketahui jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di Parigi moutong hanya berkisar 221.992 pemilih dari 327.357 DPT dari 803 TPS minus 15 TPS yang belum terekap.

Rancunya aturan yang mengebiri hak konstitusi warga tersebut mengakibatkan turunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 hanya mencapai 68 persen kurang lebih menurun 10 persen dibanding Pilkada sebelumnya yang disebut mencapai 78 persen.

Sementara itu Ketua KPU Parigi moutong, Ariyana yang dikonfirmasi Jum’at, 29 November 2024 kepada media ini mengatakan belum bisa memastikan presentase pemilih yang tidak bisa berpartisipasi.

Baca Juga:
Sayangkan Maraknya Kampanye Hitam di Kabupaten Parigi Moutong Pasangan Beramal Himbau Pendukung Tidak Terprovokasi

“Kita belum bisa memastikan persoalan tersebut, karena kita menunggu rekapitulasi penghitungan secara berjenjang,” tuturnya.

Lanjut dia, berkaitan dengan pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena terbentur dengan aturan mewajibkan melampirkan KTP pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, ada surat yang diedarkan pada malam tanggal 26 November 2024 berkaitan dengan hanya melayani pemilih yang bisa melampirkan KTP atau dokumen lainnya seperti SIM atau Paspor.

“Kita hanya menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI, sehingga mengenai pemilih yang tidak memiliki dokumen dimaksud hanya diberi keringanan dengan melampirkan SIM atau paspor jika tak mmemiliki KTP,” terangnya.

Baca Juga:
Dihantam Kampanye Hitam Jelang Voting Day, Masyarakat Minta Pasangan BERAMAL Tempuh Jalur Hukum untuk Oknum Penyebar Fitnah

Sementara itu Iskandar Mardani, Divisi teknis KPU Parigi moutong ditempat yang sama mengatakan, secara kelembagaan pihaknya harus menindaklanjuti perintah tersebut.

Namun kata dia, pada beberapa kondisi pihaknya juga sempat membantu memfasilitasi sejumlah pemilih melalui Disdukcapil Parigi moutong untuk dikeluarkan surat keterangan kependudukan.

“Jadi ada yang sempat kita bantu fasilitasi melalui Kerjasama dengan Disdukcapil, walaupun mungkin tidak maksimal kita usahakan hak-hak konstitusi mereka bisa tersalurkan,” ungkapnya.

Namun anehnya, pantauan media ini pada sejumlah TPS ada yang tidak menerapkan peraturan dimaksud dengan melampirkan KTP.

Tetapi pada beberapa wilayah lainnya menerapkan secara tegas bahkan pada banyak TPS ada ratusan pemilih yang terpaksa pulang kembali karena ditolak oleh petugas di TPS untuk mencoblos karena tidak memiliki KTP atau dokumen kependudukan lainnya. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Sayangkan Maraknya Kampanye Hitam di Kabupaten Parigi Moutong Pasangan Beramal Himbau Pendukung Tidak Terprovokasi

Pasangan Beramal menyayangkan maraknya serangan kampanye hitam di Parigi moutong, ia menghimbau pendukungnya agar tidak terporovokasi

Dihantam Kampanye Hitam Jelang Voting Day, Masyarakat Minta Pasangan BERAMAL Tempuh Jalur Hukum untuk Oknum Penyebar Fitnah

Dinilai meresahkan Masyarakat mendesak Tim Beramal melaporkan oknum yang menyebarkan fitnah dan kampanye hitam jelang voting day.

Unggul 35,5 Persen, Pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir Diprediksi Menang Pilkada Parigi Moutong

Survey cepat IDC pada Pilkada Parigi moutong unggulkan pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir sebanyak 35,5 persen.

Ahmad Ali Gaet Dukungan Besar dalam Kampanye Akbar di Lapangan Masigi, Parigi

Kampanye Ahmad Ali di Parigi menghadirkan pasha ungu dan kaesang sebagai jurkam. Selain itu group band ungu juga turut meramaikan kampanye.

5.726 Orang KPPS Kabupaten Parigi Moutong Resmi di Kukuhkan

KPU Parigi moutong resmi mengukuhkan 5.726 KPPS yang akan bertugas di 818 TPS yang tersebar di 283 desa dan kelurahan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;