Pasangan Bersinar dan Kuasa Hukum Optimis MK Kabulkan Gugatan Nizar-Ardi

Ket Foto: Sidang Online Perselisihan hasil Pemeilihan Umum Bupari Parigi moutong di Laman YT MK RI
Ket Foto: Sidang Online Perselisihan hasil Pemeilihan Umum Bupari Parigi moutong di Laman YT MK RI Source: (Foto/SS laman YT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Jakarta, gemasulawesi – Pasangan Nizar – Ardi optimis gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala daerah (PHP-kada) Bupati dan Wabup Parigi moutong akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025 nanti.

Hal itu diungkapkan, Kuasa hukum pasangan Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, Nasrullah Jamaludin, SH dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi gemasulawesi.

“Keyakinan kami bukan tanpa dasar, mengacu pada Yurisprudensi putusan MK Nomor 56/PUU/2019 dan Nomor 132/PHP.Bup/2021 Kabupaten Boven Digeul di Provinsi Papua, dimana saat itu terjadi diskualifikasi dan PSU dengan pertimbangan ada salah satu peserta Pilkada yang belum menyelesaikan masa jeda lima tahun,” ungkapnya optimis.

Akibatnya, majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan PSU tanpa mengikutkan Paslon yang telah didiskualifikasi karena Paslon tersebut tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat (2) huruf G.

Baca Juga:
Hakim MK Dalami Persoalan Masa Jeda Lima Tahun Amrullah, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Kompak Sebut Belum Memenuhi Masa Jeda

Dengan adanya Yurispudensi ini kata Nasrullah semakin meyakinkan dirinya dan pasangan Bersinar, jika permohonan ini akan dikabulkan MK.

"Kami meyakini dan optimis permohonan Bersinar akan dikabulkan MK," tegasnya.

Ia mengatakan, keyakinan itu muncul dari usaha tim hukum dalam membuktikan dalil permohonan di persidangan.

Didukung dengan keterangan saksi dan ahli serta penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan dan pelanggaran di Pilkada Parimo.

Baca Juga:
Minta Pilbup Parigi Moutong Diulang, Pasangan Nizar Rahmatu dan Ardi Permasalahkan Paslon Nomor Urut 4 dan 5

Nasrullah berharap, agar pendukung Nizar-Ardi bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi bisa mengabulkan seluruh petitum yang dibacakan di awal persidangan.

"Mari kita doakan Majelis Hakim yang mulia, diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (*)

...

Artikel Terkait

wave

Hakim MK Dalami Persoalan Masa Jeda Lima Tahun Amrullah, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Kompak Sebut Belum Memenuhi Masa Jeda

Hakim MK dalami persoalan putusan PTTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi moutong TMS kan Pasangan Amrullah.

Bawaslu Parigi Moutong Benarkan Surat Edaran KPU RI Diterima Malam H-1 Voting Day

Bawaslu Parigi moutong benarkan surat edaran KPU RI diterima malam hari H-1 jelang Voting Day, sehingga tidak maksimal disosialisasikan.

Aturan KPU Rampas Hak Konstitusi Ratusan Ribu Warga Parigi Moutong, Berimbas Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih di TPS

Ratusan ribu hak pilih warga parigi moutong tidak bisa tersalurkan akibat aturan KPU yang mewajibkan membawa KTP di TPS

Sayangkan Maraknya Kampanye Hitam di Kabupaten Parigi Moutong Pasangan Beramal Himbau Pendukung Tidak Terprovokasi

Pasangan Beramal menyayangkan maraknya serangan kampanye hitam di Parigi moutong, ia menghimbau pendukungnya agar tidak terporovokasi

Dihantam Kampanye Hitam Jelang Voting Day, Masyarakat Minta Pasangan BERAMAL Tempuh Jalur Hukum untuk Oknum Penyebar Fitnah

Dinilai meresahkan Masyarakat mendesak Tim Beramal melaporkan oknum yang menyebarkan fitnah dan kampanye hitam jelang voting day.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;