Minta Pilbup Parigi Moutong Diulang, Pasangan Nizar Rahmatu dan Ardi Permasalahkan Paslon Nomor Urut 4 dan 5

Potret kuasa hukum pemohon, Nasrul Jamaludin pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong
Potret kuasa hukum pemohon, Nasrul Jamaludin pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong Source: (Foto/MK Humas/Bayu)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong nomor urut 3, Nizar Rahmatu dan Ardi menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dalam gugatannya, paslon nomor urut 3 menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, serta calon Bupati Parigi Moutong nomor urut 5, Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Pihak paslon nomor urut 3 mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 4 telah menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk menyalurkan bantuan sosial berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan pemenangan mereka.

Selain itu, dugaan pelanggaran lain meliputi pengerahan aparat desa dan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga:
Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

Sedangkan terhadap calon Bupati nomor urut 5, pihak paslon nomor urut 3 mengungkapkan bahwa status pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat karena masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana belum terpenuhi.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Amrullah masih dalam masa jeda yang dihitung sejak putusan tersebut dikeluarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 17 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Nasrul Jamaludin, kuasa hukum paslon nomor urut 3, menyampaikan bahwa keputusan KPU Parigi Moutong yang menetapkan pasangan nomor urut 5 sebagai peserta pemilihan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Status (Amrullah S. Kasim Almahdaly) sebagai mantan terpidana belum lewati masa jeda lima tahun,” ujar Nasrul sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Melalui petitum yang diajukan, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tidak sah, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 dan 5, serta menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai pemenang Pilbup Parigi Moutong 2024.

Sebagai alternatif, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu 90 hari setelah putusan diucapkan.

Dugaan pelanggaran yang mencuat dalam proses pemilihan ini menjadi sorotan, khususnya terkait integritas dan netralitas dalam kontestasi politik.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih adil dan transparan di masa mendatang. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Apdurin Tingkatkan Kerja Sama dengan Kementerian, Siapkan Solusi Hadapi Penyakit Durian dan Dorong Ekspor Global

Sekjen Apdurin Pusat, Aditya Pradewo menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan pemerintah mengatasi penyakit pangkalan di pohon durian

Diduga Akibat Kebocoran Gas! Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto Tewaskan Dua Orang Tetangganya, Polisi Turun Tangan

Ledakan hebat di Mojokerto hancurkan rumah polisi dan tewaskan dua orang tetangganya. Penyebab sementara diduga kebocoran elpiji.

Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

Polresta Mataram periksa Kadis Dikbud NTB terkait pungli proyek pendidikan SMKN 3 Mataram senilai Rp 1,3 miliar.

Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Kasus siswa SD dihukum gurunya karena tunggakan SPP di Medan viral. Pemerintah dan yayasan berikan perhatian serius.

Polres Kediri Soal Laka Lantas Mobil Menabrak Gerobak Bakso yang Viral di Medsos, Sebut Pelaku Siap Ganti Rugi

Begini penjelasan dari Satlantas Polres Kediri soal kecelakaan mobil menabrak penjual bakso yang sedang mendorong gerobaknya

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;