Minta Pilbup Parigi Moutong Diulang, Pasangan Nizar Rahmatu dan Ardi Permasalahkan Paslon Nomor Urut 4 dan 5

Potret kuasa hukum pemohon, Nasrul Jamaludin pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong
Potret kuasa hukum pemohon, Nasrul Jamaludin pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong Source: (Foto/MK Humas/Bayu)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong nomor urut 3, Nizar Rahmatu dan Ardi menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dalam gugatannya, paslon nomor urut 3 menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, serta calon Bupati Parigi Moutong nomor urut 5, Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Pihak paslon nomor urut 3 mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 4 telah menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk menyalurkan bantuan sosial berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan pemenangan mereka.

Selain itu, dugaan pelanggaran lain meliputi pengerahan aparat desa dan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga:
Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

Sedangkan terhadap calon Bupati nomor urut 5, pihak paslon nomor urut 3 mengungkapkan bahwa status pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat karena masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana belum terpenuhi.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Amrullah masih dalam masa jeda yang dihitung sejak putusan tersebut dikeluarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 17 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Nasrul Jamaludin, kuasa hukum paslon nomor urut 3, menyampaikan bahwa keputusan KPU Parigi Moutong yang menetapkan pasangan nomor urut 5 sebagai peserta pemilihan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Status (Amrullah S. Kasim Almahdaly) sebagai mantan terpidana belum lewati masa jeda lima tahun,” ujar Nasrul sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Melalui petitum yang diajukan, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tidak sah, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 dan 5, serta menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai pemenang Pilbup Parigi Moutong 2024.

Sebagai alternatif, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu 90 hari setelah putusan diucapkan.

Dugaan pelanggaran yang mencuat dalam proses pemilihan ini menjadi sorotan, khususnya terkait integritas dan netralitas dalam kontestasi politik.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih adil dan transparan di masa mendatang. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Apdurin Tingkatkan Kerja Sama dengan Kementerian, Siapkan Solusi Hadapi Penyakit Durian dan Dorong Ekspor Global

Sekjen Apdurin Pusat, Aditya Pradewo menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan pemerintah mengatasi penyakit pangkalan di pohon durian

Diduga Akibat Kebocoran Gas! Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto Tewaskan Dua Orang Tetangganya, Polisi Turun Tangan

Ledakan hebat di Mojokerto hancurkan rumah polisi dan tewaskan dua orang tetangganya. Penyebab sementara diduga kebocoran elpiji.

Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

Polresta Mataram periksa Kadis Dikbud NTB terkait pungli proyek pendidikan SMKN 3 Mataram senilai Rp 1,3 miliar.

Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Kasus siswa SD dihukum gurunya karena tunggakan SPP di Medan viral. Pemerintah dan yayasan berikan perhatian serius.

Polres Kediri Soal Laka Lantas Mobil Menabrak Gerobak Bakso yang Viral di Medsos, Sebut Pelaku Siap Ganti Rugi

Begini penjelasan dari Satlantas Polres Kediri soal kecelakaan mobil menabrak penjual bakso yang sedang mendorong gerobaknya

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;