Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

Ilustrasi. Kasus pungli SMKN 3 Mataram: Polisi periksa Kadis Dikbud NTB usai bawahannya terjaring OTT pungli Rp 50 juta.
Ilustrasi. Kasus pungli SMKN 3 Mataram: Polisi periksa Kadis Dikbud NTB usai bawahannya terjaring OTT pungli Rp 50 juta. Source: Foto/Unsplash

Mataram, gemasulawesi - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan SMKN 3 Mataram terus menjadi perhatian publik. 

Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus ini setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. 

Dalam OTT tersebut, AM, Kabid SMK Dikbud NTB, ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan.

Uang itu diduga sebagai fee yang diminta AM, berkisar antara 5 hingga 10 persen dari total anggaran proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. 

Baca Juga:
Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Proyek tersebut memiliki nilai Rp 1,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Menurut keterangan polisi, AM mengancam tidak akan mencairkan anggaran jika fee tersebut tidak diserahkan. 

Proyek tersebut sebenarnya sudah selesai, namun pencairan dana masih ditunda karena adanya permintaan fee tersebut. 

Selain uang Rp 50 juta, barang bukti lain yang diamankan dalam OTT adalah dua unit ponsel, yakni iPhone 11 dan iPhone 15, serta amplop berisi uang yang bertuliskan “biaya administrasi.”

Baca Juga:
Polres Kediri Soal Laka Lantas Mobil Menabrak Gerobak Bakso yang Viral di Medsos, Sebut Pelaku Siap Ganti Rugi

Kasus ini tidak hanya menyeret AM sebagai tersangka. Polisi juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran praktik pungli oleh bawahannya.

Setelah mangkir pada panggilan pertama pekan lalu dengan alasan menghadiri kegiatan bersama Penjabat Gubernur NTB, Aidy Furqan kembali dipanggil untuk pemeriksaan pada hari ini, Senin, 13 Januari 2025. 

Panggilan kedua ini telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Kadis Dikbud NTB. Harapannya beliau hadir pada pemeriksaan kali ini untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. 

Baca Juga:
Adi Prayitno Soal Jokowi yang Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk PDIP: Momen yang Cukup Mengharukan

AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Jika terbukti bersalah, AM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut. 

Selain memeriksa Aidy Furqan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap aliran dana dan motif di balik aksi pungli ini.

Baca Juga:
Lakukan Kunjungan dan Dikawal Ratusan Polisi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Ingin Jadi Mantan Presiden

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. 

Publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, sehingga tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Kasus siswa SD dihukum gurunya karena tunggakan SPP di Medan viral. Pemerintah dan yayasan berikan perhatian serius.

Polres Kediri Soal Laka Lantas Mobil Menabrak Gerobak Bakso yang Viral di Medsos, Sebut Pelaku Siap Ganti Rugi

Begini penjelasan dari Satlantas Polres Kediri soal kecelakaan mobil menabrak penjual bakso yang sedang mendorong gerobaknya

Geger Tawuran Dua Kelompok Suporter Sepakbola Terjadi di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Bogor, Begini Kronologinya

Bentrok atau tawuran antara dua kelompok suporter sepakbola terjadi di rest area KM 21 tol Jagorawi Bogor Jawa Barat

Denny Siregar Komentari Pihak yang Sebut Pagar di Laut Tangerang Dibangun Masyarakat: Sudah Viral Banyak yang Ngaku

Denny Siregar memberikan reaksinya setelah tiba-tiba ada pihak yang menyebut bahwa pagar bambu di laut Tangerang dibangun masyarakat

Adi Prayitno Sebut Pagar Bambu di Laut Tangerang Salah Satu dari Empat Misteri Dunia, Begini Alasannya

Adi Prayitno menganggap pagar dari bambu yang membentang di laut Tangerang merupakan salah satu dari empat misteri di dunia

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;