PARIGI MOUTONG – Unit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong melakukan inspeksi mendadak (sidak) berupa pengecekan stok dan pengukuran tera mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) di dua titik krusial, yakni SPBU Parigi Kota dan SPBU Toboli.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk klarifikasi dan respons cepat kepolisian dalam mengantisipasi praktik kecurangan takaran serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap mengorbankan masyarakat kecil.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K., CHFI., memfokuskan pemeriksaan pada akurasi volume dispenser BBM.
Selain melakukan uji tera, petugas di lapangan juga memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi truk yang tengah mengantre agar menggunakan solar subsidi sesuai peruntukan resmi, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal ke sektor industri.
Baca Juga:
Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali
Meskipun langkah preventif Polres Parigi Moutong patut diapresiasi, format pengawasan yang mengandalkan kesadaran personal pelaku di lapangan dinilai belum menyentuh akar masalah.
Praktik penyelewengan solar subsidi di wilayah Sulawesi Tengah umumnya melibatkan jaringan yang rapi, termasuk dugaan kongkalikong oknum operator SPBU dengan para penimbun (pelangsang).
Menyerahkan beban pengawasan dengan meminta masyarakat melapor jika melihat pelanggaran, di satu sisi menunjukkan keterbukaan Polri.
Namun di sisi lain, hal ini memperlihatkan celah lemahnya sistem pengawasan mandiri yang dimiliki aparat, mengingat masyarakat sipil sering kali enggan melapor karena faktor keamanan atau rumitnya birokrasi pelaporan.
Janji Tindak Tegas Kasat Reskrim
Menjawab keraguan publik terkait ketegasan aparat, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak akan berkompromi dengan para pelaku penyelewengan komoditas bersubsidi.
"Satreskrim Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Segala bentuk penyelewengan yang merugikan hajat hidup orang banyak di wilayah hukum kami akan diproses secara hukum," ujar IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan dalam pernyataan resminya. (**)