Palu, gemasulawesi – Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dalam menegakkan integritas internal kembali diuji. Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, S.I.K., menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan skandal besar yang menyeret nama petinggi Polres Parigi Moutong (Parimo).
Kasus ini mencuat seiring adanya laporan mengenai keterlibatan oknum aparat dalam jaringan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, serta dugaan perlindungan atau "beking" terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Skandal ini semakin diperparah oleh munculnya tudingan bahwa salah satu pelaku utama aktivitas ilegal tersebut memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, Anugerah S. Tarigan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, Kombes Pol. Roy Satya Putra menyatakan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji segera menindaklanjuti seluruh informasi dan laporan masyarakat yang masuk ke meja Propam Polda Sulteng.
Baca Juga:
Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong
“Terima kasih Informasinya, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya singkat.
Sinyal Darurat Integritas di Tubuh Polres Parimo
Respons cepat dari Kabidpropam Polda Sulteng ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum.
Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sebuah sinyal darurat atas dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistemik di tingkat polres.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Parigi mouton, IPTU Anugerah S Tarigan yang akhirnya memberikan klarifikasinya pada sejumlah by phone membantah dengan keras isu tersebut.
"Saya tegaskan, seluruh tudingan terkait keterlibatan saya dalam membekingi PETI dan bisnis solar ilegal maupun monopoli itu sama sekali tidak benar. Itu adalah informasi keliru yang sengaja diembuskan tanpa fakta hukum yang jelas," ujar Anugerah S. Tarigan saat memberikan klarifikasi resmi beberapa waktu lalu.
Meskipun bantahan resmi telah dilayangkan, narasi klarifikasi dinilai tidak akan cukup kuat jika tidak dibarengi dengan tindakan penertiban yang agresif dan transparan.
Pasalnya, masalah kelangkaan solar dan maraknya penambangan emas ilegal di Parigi Moutong merupakan realitas yang hingga kini masih dikeluhkan oleh masyarakat luas.
Ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan lingkungan dan penyelundupan komoditas bersubsidi justru diduga menjadi payung pelindung bagi para pelaku kriminal, maka kepercayaan publik berada di titik nadir.
Dugaan keterlibatan oknum petinggi Polres Parimo dalam bisnis BBM ilegal jelas mencederai rasa keadilan. BBM bersubsidi yang seharusnya mengalir untuk hajat hidup masyarakat miskin dan nelayan kecil, diduga kuat diselewengkan demi meraup keuntungan pribadi yang masif.
Sektor pertambangan ilegal atau PETI di wilayah Parigi Moutong juga terus menjadi bom waktu ekologis dan sosial. Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan mencemari sumber air warga dengan zat kimia berbahaya, tetapi juga kerap memicu konflik horizontal.
Keterlibatan kerabat dekat pejabat utama Polres dalam hal ini Kasatreskrim sebagai terduga pelaku PETI yang "kebal hukum" memunculkan indikasi kuat adanya conflict of interest (konflik kepentingan). Peran Satreskrim yang seharusnya melakukan penegakan hukum secara objektif menjadi mandul dan dipertanyakan ketika berhadapan dengan lingkaran keluarga sendiri.
Kondisi ini memicu kritik keras. Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Parimo diduga tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke samping dan ke atas.
Baca Juga:
Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI
Pernyataan Kabidpropam untuk "menindaklanjuti" informasi ini ditunggu pembuktiannya oleh publik secara luas. Komitmen tersebut tidak boleh berakhir sebagai retorika penenang situasi semata. Polda Sulteng baiknya melakukan langkah-langkah konkret berikut:
Pemeriksaan Khusus: Memanggil dan memeriksa secara intensif oknum petinggi Polres Parimo dan Kasatreskrim secara transparan.
Pencopotan Jabatan Sementara: Menonaktifkan oknum yang terindikasi terlibat guna mempermudah proses penyelidikan tanpa intervensi jabatan.
Audit Investigatif Eksternal: Menggandeng pihak independen untuk menelusuri aliran dana atau safe house dari bisnis PETI dan BBM ilegal tersebut.
Jika terbukti, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh hanya sebatas mutasi demosi atau teguran tertulis. Pelanggaran kode etik berat ini harus bermuara pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dilanjutkan ke ranah peradilan pidana umum.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan komitmen "potong kepala" bagi pimpinan wilayah yang gagal menjaga integritas anggotanya. Kasus Parigi Moutong ini adalah momentum krusial bagi Kapolda Sulteng dan Kabidpropam untuk membuktikan bahwa jargon "Polri Presisi" bukan sekadar slogan di papan baliho, melainkan prinsip kerja yang nyata dan tanpa pandang bulu. (fan)