Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong

Ket Foto: Ilustrasi Karikatur
Ket Foto: Ilustrasi Karikatur Source: Foto/Karikatur/gemasulawesi

Parigi Moutong, gemasulawesi - Dugaan skandal “bisnis” solar ilegal yang menyeret Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, kian menyudutkan integritas penegakan hukum lokal.

Aliran bahan bakar bersubsidi tersebut disinyalir kuat bermuara pada pengoperasian sekitar tujuh alat berat di wilayah Kayuboko.

Mirisnya, aktivitas pengerukan ini terdeteksi berada di luar koordinat resmi Blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan diduga kuat dimiliki oleh kerabat dekat sang Kasatreskrim.

Bermula dari upaya investigasi sejumlah media di lapangan terkait kelangkaan bahan bakar solar, fakta mengejutkan kemudian didapatkan informasi berkaitan dugaan keterlibatan Kasatreskrim Polres Parigi moutong, Anugerah Tarigan dalam bisnis gelap solar subsidi.

Baca Juga:
Dugaan Skandal Tambang PT Pantas Indomining Pagimana: "Mafia Koordinat" dan Mandulnya Penegakan Hukum

Menurut sumber yang minta Namanya tidak dikorankan umumnya solar diarahkan untuk kepentingan Tarigan berkaitan dengan aktivitas yang disebut milik kerabatnya di Tambang Desa Kayuboko.

“Kalau tidak dilayani pak, Kasatreskrim atau anggotanya biasanya menelpon pihak SPBU untuk tidak lagi memberikan solar pada pengepul,” tuturnya.

Bukannya memberikan transparansi, respons yang ditunjukkan oleh otoritas kepolisian setempat justru mempertebal kecurigaan publik akan adanya upaya menutup-nutupi perkara.

Ketika upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban moral dan hukum, IPTU Anugerah S. Tarigan justru memilih bungkam.

Baca Juga:
Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Alih-alih menghadapi langsung tuduhan serius yang mengarah pada lingkaran keluarganya, ia mendelegasikan klarifikasi kepada Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika.

Strategi menghindar ini dibungkus dengan dalih klasik: sang Kasatreskrim sedang mengambil masa cuti.

Pendelegasian ini dinilai sebagai langkah mundur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:
Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Sebagai pejabat utama yang membidangi fungsi reserse kriminal, absensinya di saat isu krusial mencuat memicu skeptisisme.

Apakah cuti tersebut murni hak normatif, ataukah sebuah tameng birokrasi untuk mengulur waktu dan menghindari sorotan media?

Dalam pernyataan yang diwakilkan, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika Rabu 13 Mei 2025 secara tegas membantah keterlibatan pimpinannya.

Ia menyatakan, isu yang ditanyakan saat konfirmasi tersebut tidak benar. Dirinya bahkan melempar retorika normatif dengan mengajak rekan-rekan media untuk turun bersama ke lapangan guna menindak jika memang ditemukan adanya aktivitas bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Baca Juga:
Kisruh Dugaan Minta Fee dan Main Tambang Wabup Parigi Moutong Dapatkan Perhatian Politisi Muda PKS, Uki: Makzulkan Jika Terbukti

“Kami dari Tipidter Polres Parigi moutong selalu bersikap terbuka, jika masyarakat ada informasi atau temuan mari kita sama-sama turun ke lapangan untuk menindak,” ungkapnya.

Namun, ajakan "turun bersama" ini terkesan defensif dan sekadar formalitas demi meredam gejolak. Tugas pemberantasan mafia tambang dan penyalahgunaan BBM subsidi sepenuhnya merupakan wewenang absolut aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menunggu laporan atau mengajak media melakukan penindakan bersama justru memperlihatkan kesan mandulnya fungsi intelijen dan pengawasan internal yang dimiliki oleh Polres Parigi Moutong. Tujuh alat berat bukanlah objek kecil yang mudah disembunyikan di luar blok IPR Kayuboko.

Bantahan sepihak dari bawahannya tidak serta-merta menghapus dugaan conflict of interest (konflik kepentingan).

Publik tidak butuh sekadar bantahan lisan dari perwira pertama yang didelegasikan, melainkan audit investigatif yang independen.

Keberadaan alat berat milik kerabat pejabat kepolisian yang beroperasi di zona ilegal harus diusut tuntas secara objektif.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah.

Jika institusi kepolisian setempat hanya bertahan di balik narasi bantahan tanpa melakukan pemeriksaan internal yang transparan terhadap IPTU Anugerah S. Tarigan, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mafia BBM di wilayah Parigi Moutong akan berada di titik nadir.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus menyentuh lingkar dalam korps berbaju cokelat. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Berebut Dana Pusat, Kabid SD Ingatkan Masalah Hibah Tanah Hambat Perbaikan Sekolah di Parimo

Ratusan sekolah di Parigi Moutong terancam gagal revitalisasi akibat sengketa lahan. Disdikbud minta kepsek percepat urus dokumen hibah.

Parigi Moutong dan Minahasa Tenggara Rancang Koalisi Pertanian, Fokus ke Inovasi Bibit dan Durian

Wakil Bupati Minahasa Tenggara pimpin rombongan kunker ke Parigi Moutong guna pelajari inovasi pusat bibit dan pengembangan sektor pertanian

Dugaan Skandal Tambang PT Pantas Indomining Pagimana: "Mafia Koordinat" dan Mandulnya Penegakan Hukum

Beroperasi sejak tahun 2012 sebagai pemegang IUP tidak menjamin PT Pantas Indomining tidak melanggar aturan mengelola lahan di luar konsesi.

Sodorkan Kontrak Komitmen, Candra Setiawan Bidik Kursi Ketua PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan sodorkan kontrak komitmen satu periode saat UKK calon Ketua DPC PKB Parigi Moutong. Ia bersaing ketat dengan tiga kader lain

Alarm Digital AMSI, Celah cPanel Menganga, Redaksi Diminta Audit Server Segera

AMSI ingatkan bahaya otomatisasi serangan AI pasca temuan celah cPanel. Segera update patch, aktifkan 2FA, dan audit server media Anda sekar

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;