Parigi moutong, gemasulawesi - Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mentawa, Desa Sausu Torono, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian memicu sorotan tajam publik.
Di tengah desakan warga terhadap kerusakan lingkungan, isu miring justru menerpa internal penegak hukum setempat. Wakapolsek Sausu, Ipda Nur Kamiden, diterpa dugaan keterlibatan dalam membentengi aktivitas tambang ilegal yang disinyalir dikendalikan oleh oknum bernama Edi Jaya.
Bukan sekadar pembiaran, isu yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) sistematis.
Oknum aparat diduga menerima setoran rutin dari para pelaku tambang agar operasional alat berat di lokasi PETI tetap berjalan aman tanpa gangguan.
Baca Juga:
Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong
Aktivitas tambang liar di Sausu Torono sebenarnya sempat menjadi target operasi penertiban oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong.
Beberapa fasilitas penunjang di lokasi bahkan telah dimusnahkan. Namun, alih-alih berhenti total, gurita bisnis ilegal ini dikabarkan terus melebar. Berdasarkan investigasi media lokal, jaringan operasional Edi Jaya bahkan diduga kuat telah meluas hingga ke Desa Maleali.
Kelancaran aktivitas pengerukan emas ilegal yang menggunakan ekskavator di lahan perkebunan warga memicu kecurigaan besar.
Sulit bagi publik untuk memercayai operasional masif tersebut luput dari pantauan Polsek setempat. Narasi yang berkembang di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan jaringan proteksi terstruktur, di mana nama Nur Kamiden ikut terseret sebagai figur yang dituding membekingi kelancaran bisnis hitam tersebut.
Salah seorang warga Desa Sausu Torono yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan di tingkat tapak.
"Kami heran, ekskavator meraung-raung setiap hari merusak lahan perkebunan, tapi tidak ada tindakan sama sekali dari polsek setempat. Kami curiga ada main mata di belakang meja, karena tidak mungkin operasi sebesar ini bisa luput dari mata hukum kalau tidak ada yang melindungi," ungkapnya kesal.
Pembiaran terhadap aktivitas Edi Jaya dan penambang ilegal lainnya membawa dampak fatal bagi ruang hidup masyarakat. Warga Sausu Torono telah berulang kali mengeluhkan pencemaran sumber air akibat lumpur galian tambang yang berpotensi merusak sektor pertanian mereka.
Jika hukum tumpul karena disuap oleh setoran pungli, masa depan lingkungan dan keselamatan penduduk berada dalam ancaman besar.
Baca Juga:
Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali
Seorang petani paruh baya dari hilir sungai Sausu ikut membeberkan dampak nyata yang kini ia rasakan akibat pencemaran tersebut.
"Air sungai sekarang keruh berlumpur setiap hari, padi kami terancam gagal panen karena tidak dapat aliran air bersih. Kalau aparat yang digaji dari uang rakyat malah menjaga perusak lingkungan, lalu kepada siapa lagi kami harus mengadu?" keluhnya dengan nada getir.
Keterlibatan oknum polisi dalam bisnis PETI jelas mencoreng komitmen bersih-bersih institusi yang kerap digaungkan Korps Bhayangkara. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi tameng pelindung bagi perusak lingkungan, kepercayaan masyarakat berada di titik nadir. Dugaan aliran dana dan pungli ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja menjadi sekadar rumor jalanan.
Pihak internal Kepolisian, khususnya Bidang Propam Polda Sulteng, dituntut segera mengambil langkah progresif.
Investigasi menyeluruh terhadap Ipda Nur Kamiden dan jajaran Polsek Sausu harus dilakukan guna membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Klarifikasi yang transparan dan akuntabel sangat mendesak demi memulihkan integritas penegakan hukum di wilayah Parigi Moutong.
Hingga berita ini diturunkan, Wakapolsek Sausu, Ipda Nur Kamiden tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (fan)