Solo, gemasulawesi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan masyarakat Solo.
Aris Sumanditi (47) kini terjerat kasus penganiayaan berat usai melakukan KDRT terhadap istrinya, Virgetta Hayuningsih (40), yang berakhir dengan kematian tragis.
Kasus KDRT ini menarik perhatian luas setelah detail-detail kekerasan yang terjadi terungkap ke publik.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, peristiwa ini dimulai ketika Aris pulang dari pekerjaannya sebagai juru parkir.
Setibanya di rumah, Aris menyerahkan uang sebesar Rp 30.000 kepada Virgetta. Namun, Virgetta, yang marah, melemparkan uang tersebut kembali sambil memaki Aris.
“Tersangka merasa tersinggung dan akhirnya melakukan penganiayaan,” jelas Iwan.
Aris memulai serangan dengan memukul kepala Virgetta menggunakan helm.
Ketika Virgetta tidak terjatuh, Aris mengambil sapu ijuk dan memukuli istrinya hingga batang sapu tersebut patah. Tidak berhenti di situ, Aris juga membanting Virgetta.
Baca Juga:
Bencana Banjir Dilaporkan Kembali Melanda 3 Desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Saat itu, Virgetta hendak keluar rumah dengan helm yang digunakan Aris untuk memukulnya.
Setelah penganiayaan tersebut, Aris membawa Virgetta ke rumah sakit. Meskipun mendapat perawatan intensif, Virgetta meninggal dunia setelah satu hari dirawat.
Aris mencoba menyembunyikan kondisi penuh lebam Virgetta dari keluarga dan tenaga medis. Dia bahkan meminta tenaga medis untuk merahasiakan kondisi istrinya.
Keluarga Virgetta yang mencurigai adanya kekerasan setelah melihat jenazah di rumah sakit akhirnya melapor ke Polresta Solo.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka serius pada wajah, leher, dada, dan punggung Virgetta, serta pendarahan di otak dan patah tulang tengkorak.
Hasil ini menguatkan bahwa kematian Virgetta disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang tengkorak.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Aris sebagai tersangka dalam kasus ini.
Aris dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aris mengaku bahwa tindak kekerasan itu dilakukan karena ia merasa sakit hati setelah uang yang diberikan dilempar oleh Virgetta.
Aris juga mengungkapkan jika ia kerja sebagai tukang parkir selama 2 bulan setelah sebelumnya bekerja sebagai tukang batu.
"Hari itu saya tidak terima karena uang seharian dilempar sambil mengumpat ke saya,” ucap Aris.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta perlunya kesadaran masyarakat tentang dampak kekerasan domestik. (*/Shofia)