Heboh Penangkapan 4 Kurir di Bekasi yang Bawa 8 Kilogram Sabu, Begini Kronologinya

Empat kurir narkoba di Bekasi ditangkap dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan ganja. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Bekasi, gemasulawesi - Dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat tersangka dalam sebuah operasi yang terkoordinasi. 

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (32), AF (22), TAW (32), dan FA (29).

Penangkapan dimulai ketika petugas melakukan observasi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan. 

Polisi mencurigai dua pengendara sepeda motor yang terlihat membawa tas di dasbor motor mereka, yang menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga:
Bertambah! Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembubaran Paksa Acara Diaspora di Kemang Jakarta Selatan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menangkap dua pengendara tersebut setelah dilakukan penggeledahan. 

“Dari hasil penggeledahan ini, kami menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 4.223 gram,” ujarnya pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Selanjutnya, Kombes Twedi juga memaparkan bahwa dua minggu sebelumnya, petugas menangkap AF alias Okem di Dusun Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 3.550,15 gram dan sabu seberat 193 gram.

Baca Juga:
Diskominfo Kabupaten Buol Meningkatkan Kualitas Data-Data Desa untuk Dimanfaatkan bagi Pembangunan Daerah

“Jika semua barang bukti yang berhasil disita dijumlahkan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp7 miliar,” ungkap Kombes Twedi.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kombes Twedi menegaskan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga:
Bawaslu Donggala Meminta Seluruh pkd Meningkatkan Kapasitas dalam Mengawasi Tahapan Kampanye

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam menanggulangi masalah narkoba yang terus menjadi tantangan serius,” kata Kombes Twedi. 

Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka pengguna narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba. 

Polres Metro Bekasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*/Shofia)

Bagikan: