Bali, gemasulawesi - Pembangunan di kawasan Ubud, Bali, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu pengelola properti di wilayah tersebut.
Direktur PT Parq Ubud Partners, berinisial AF, diduga melakukan alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan.
Kawasan yang dikenal sebagai "Kampung Rusia" ini ternyata termasuk dalam subzona tanaman pangan yang dilindungi secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AF tidak hanya menjabat di PT Parq Ubud Partners, tetapi juga sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa lahan yang digunakan telah mengantongi 34 sertifikat hak milik (HM), namun aktivitas pembangunan di zona tanaman pangan berkelanjutan (LP2B) tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sesuai.
Proses investigasi awal dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran alih fungsi lahan di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar.
Berdasarkan pengecekan oleh penyidik bersama Dinas PUPR Gianyar, pembangunan vila dan fasilitas lainnya dilakukan di tiga zona berbeda, yaitu zona tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Namun, pembangunan di zona tanaman pangan melanggar ketentuan hukum yang melindungi lahan tersebut.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami mendapati bahwa pembangunan vila, spa, dan peternakan hewan dilakukan di atas lahan yang seharusnya dilindungi untuk keperluan pertanian. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," ujarnya dikutip pada Senin, 27 Januari 2025.
Setelah temuan ini, Kapolda Bali memutuskan untuk menutup aktivitas pembangunan di kawasan Parq Ubud.
Langkah ini dilakukan bersama Pemkab Gianyar guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada lahan pertanian berkelanjutan.
Baca Juga:
Spesifikasi Lengkap dan Desain ASUS ROG Phone 9 FE Telah Terungkap, Berikut Ini Detail Informasinya
Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menegaskan, "Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran serupa."
AF kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang Perlindungan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pihak kepolisian berharap bahwa langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pihak lain untuk tetap mematuhi regulasi terkait lahan pertanian.
Sementara itu, seluruh kegiatan di lokasi tersebut telah dihentikan, dan proses penyelidikan terus berlanjut.
Kasus ini mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kelestarian lahan pertanian di Bali. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk melindungi lingkungan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. (*/Shofia)