Sindikat Pencurian Kabel Listrik PLN di Sumbawa Barat Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polda NTB, Begini Kronologinya

Kasus pencurian kabel listrik PLN di Sumbawa Barat terungkap setelah petugas mencurigai mobil pikap membawa barang bukti. Source: Foto/Polda NTB

Sumbawa Barat, gemasulawesi - Kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) terjadi di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kabel jenis MVTIC yang masih terpasang di tiang listrik, tetapi belum dialiri listrik, diketahui hilang. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku.

Tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian adalah LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang semuanya berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk. Mereka ditangkap oleh Polres Sumbawa Barat setelah aksinya terungkap di jalan Desa Tartar.

Baca Juga:
Penyelundupan BBM Subsidi di Kolaka Sulawesi Tenggara Terbongkar, Oknum SPBU dan Pertamina Diduga Terlibat, Begini Modusnya

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB, EdEdi

Petugas PLN dan Babinsa yang tengah berpatroli mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang.

"Saat diperiksa, mobil tersebut membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN. Petugas PLN dan Babinsa segera menghubungi Polsek Sekongkang untuk memastikan temuan tersebut," ujar Kadek Swadaya Atmaja, dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria tersebut beserta barang bukti. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Said Didu Sebutkan Daftar Tindakan Erick Thohir yang Merusak BUMN, Salah Satunya Menempatkan Orang Seenaknya

Pencurian kabel listrik bukan hanya merugikan PLN, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik bagi masyarakat. 

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pencurian aset milik negara agar kejadian serupa tidak terulang. 

Baca Juga:
Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada jaringan pencurian kabel listrik yang lebih luas di wilayah tersebut. 

PLN berharap kasus ini bisa menjadi peringatan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain. 

Hingga kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. (*/Shofia)

Bagikan: