Bawa Kucing Hutan dari Padang ke Jawa Barat, Pengemudi Diamankan Petugas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Potret kucing hutan yang dibawa pengemudi hingga kemudian diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Potret kucing hutan yang dibawa pengemudi hingga kemudian diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Source: (Foto/HO-ANTARA/Dian Hadiyatna)

Lampung, gemasulawesi - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung telah menyita seekor kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran satwa liar yang dilindungi dan dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal hewan yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

Kucing hutan yang disita berada dalam kondisi sehat, namun karena tidak memiliki dokumen resmi, satwa ini beserta pemiliknya diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2024, dan dikonfirmasi oleh Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga:
Banjir di Jakarta Akibat Luapan Kali Ciliwung Semakin Meluas, Sebanyak 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Penangkapan ini terjadi saat petugas karantina bersama dengan instansi lain yang tergabung dalam Seaport Interdiction melakukan patroli rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat atau izin resmi yang menunjukkan bahwa satwa ini dapat dipindahkan atau diperdagangkan.

Ketidaktahuan pemilik tentang status perlindungan kucing hutan menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

"Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan bahwa dirinya menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi itu. Pemilik kucing itu juga menerangkan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur," jelas Donni.

Baca Juga:
Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Saat ini, kucing hutan yang telah disita sedang menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas karantina sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses rehabilitasi lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa satwa tersebut mendapatkan perawatan yang sesuai sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Kucing hutan sendiri masuk dalam kategori satwa yang dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdapat larangan memelihara, memperjualbelikan, atau memperdagangkan satwa liar yang masuk dalam daftar perlindungan.

Baca Juga:
Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Regulasi ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi satwa liar yang dapat mengancam populasi mereka di alam.

Diharapkan dengan adanya penindakan seperti ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dapat meningkat. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Banjir di Jakarta Akibat Luapan Kali Ciliwung Semakin Meluas, Sebanyak 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terdampak

Akibat Kali Ciliwung meluap, banjir di Jakarta kini semakin meluas hingga merendam beberapa wilayah di Jakarta Selatan serta Jakarta Timur

Jadi Korban Selamat Pendakian Puncak Cartensz, Polres Mimika Pastikan Musisi Fiersa Besari Sudah Dievakuasi

Musisi Indonesia Fiersa Besari telah dievakuasi setelah sebelumnya dikabarkan jadi korban selamat pendakian Puncak Cartensz Papua

Pemprov Sulbar Imbau Pelaku Usaha untuk Mengurus Perizinan Ketenagalistrikan agar Mendapatkan Kepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar menjadikan usahanya lancar.

Viral Penertiban Pedagang BBM Eceran di Balikpapan oleh Satpol PP, Warganet: Yang Korupsi di Pertamina yang Diincar Rakyat Kecil

Kisruh penertiban pom mini di Balikpapan viral! Pedagang protes, warganet pertanyakan keadilan aturan distribusi BBM.

Waspada! Ayam Gelonggongan Beredar di Pasar, Polisi Tangkap Pelaku di Kebayoran Lama, Begini Modus Liciknya

Penjual ayam gelonggongan ditangkap di Jakarta! Polisi sita barang bukti, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;