Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong, Pemda Parimo Tetapkan 16 April 2025 Jadi Hari Libur agar Warga Bisa ke TPS

Potret Pj. Bupati Parigi Moutong Richad Arnaldo, SE. M.S.A ketika sedang menyampaikan keterangan Source: (Foto/Forkompinda Parimo)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menetapkan tanggal 16 April 2025 sebagai hari libur daerah.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar pada hari tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat fokus menggunakan hak pilihnya dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang baru.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Richad Arnaldo, SE. M.S.A., selaku Pj. Bupati Parigi Moutong pada tanggal 14 April 2025.

Baca Juga:
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Siap Fasilitasi Pengobatan Warga Gaza jika Jadi Direlokasi ke Daerahnya

Surat edaran tersebut bernomor 100.34/3171/BAG TAPEM dan ditujukan kepada berbagai pihak mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, serta pimpinan BUMN/BUMD dan pihak swasta.

Edaran itu tidak hanya menjadi acuan administratif tetapi juga menjadi bentuk ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Landasan hukum dari penetapan hari libur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 84 ayat 3.

Selain itu, dasar hukum lainnya juga berasal dari surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/2385/OTDA serta surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 367/PL.02.6-SD/K/7208/2025.

Baca Juga:
Amankan PSU Pilkada 2024 Parigi Moutong, Polres Kerahkan 2.566 Personel Gabungan ke 818 TPS di Parimo

Edaran itu tidak hanya menetapkan hari libur, namun juga mencantumkan dua poin penting lainnya. 

Poin kedua dalam surat edaran menyebutkan agar petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya diberikan kesempatan untuk mengatur jadwal kerjanya dengan efektif, sehingga tetap dapat menjalankan tugas tanpa mengabaikan hak pilih pada hari pelaksanaan PSU.

Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk petugas pelayanan publik, tetap memiliki kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak suaranya.

Sementara itu, poin ketiga dalam surat edaran memberikan himbauan langsung kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan memilih.

Baca Juga:
Gubernur Bengkulu Nyatakan Siap Tampung 1.000 Warga Gaza, Dukung Langkah Presiden Prabowo untuk Palestina

Pemerintah daerah mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam menentukan arah kepemimpinan daerah dengan menggunakan hak pilihnya secara bijak.

Dengan partisipasi yang tinggi dari masyarakat, diharapkan PSU kali ini dapat berjalan secara damai, tertib, dan demokratis. (Abdul Main)

Bagikan: