Parigi Moutong, gemasulawesi - Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar mediasi atas permasalahan antara warga dan Kepala Desa Sigenti yang memunculkan mosi tidak percaya dari masyarakat.
Mediasi ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Tinombo Selatan.
Langkah mediasi ini dilakukan menyusul ketegangan yang meningkat di Desa Sigenti akibat tuntutan warga terhadap kepala desa.
Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Muhammad Irfain, menyampaikan bahwa warga Sigenti telah melakukan aksi demonstrasi dengan membawa dua tuntutan utama, yakni agar kepala desa mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
Aksi tersebut juga disertai penyegelan Kantor Desa sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa. Hal ini disampaikannya saat dihubungi dari Parigi pada hari Senin, 28 April 2025.
“Warga sudah melakukan penyegelan Kantor Desa, karena mosi tidak percaya atas kepemimpinan kepala desa,” ungkap Irfain.
DPRD melalui Komisi I menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam proses mediasi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan tugas serta fungsi lembaga legislatif daerah.
Irfain menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan tugas tersebut berada di tangan Inspektorat sebagai lembaga pemeriksa internal pemerintah daerah.
Jika nantinya hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, maka kasus ini bisa dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jangan sampai ada penilaian lain bahwa, ada keberpihakan, apabila ditemukan pelanggaran oleh Kades, maka kewenangan melakukan pemeriksaan dan investigasi, yakni Inspektorat,” ujarnya.
Dalam hal ini, keterbukaan informasi menjadi poin penting yang dipermasalahkan warga terhadap pemerintah desa. Kurangnya transparansi mengenai penggunaan Dana Desa (DD) menjadi pemicu utama ketegangan.
DPRD menegaskan bahwa pemerintah desa wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, sebab masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Hal ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi desa lain dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Persoalan masyarakat dan Kades ini terkait keterbukaan oleh pemdes, makanya kami sampaikan apapun yang dilakukan pemdes terkait penggunaan anggaran harus terbuka, karena masyarakat punya hak untuk mengawal penggunaan DD,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut, Ketua Komisi I mengungkapkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyelenggarakan musyawarah desa untuk menentukan langkah berikutnya.
Musyawarah tersebut akan memutuskan apakah BPD akan memberikan rekomendasi berupa pemeriksaan terhadap kepala desa atau langsung mengusulkan pemberhentiannya. Proses ini menjadi sangat krusial untuk menjaga ketertiban di desa dan mencegah potensi konflik yang lebih besar di masa mendatang.
“Apa yang diinginkan oleh masyarakat dari hasil rapat bersama tersebut kata dia, BPD akan melakukan musyawarah desa. Untuk mengeluarkan rekomendasi apakah rekomendasi pemeriksaan atau pemberhentian Kades,” tambahnya.
Irfain juga menekankan bahwa jika konflik di Desa Sigenti tidak segera diselesaikan, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menjadi bom waktu bagi desa-desa lain yang memiliki permasalahan serupa. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi atau langkah hukum yang tepat sangat diharapkan agar situasi kembali kondusif dan stabilitas sosial di masyarakat tetap terjaga.
“Apabila tidak diselesaikan akan menjadi bom waktu, maka harapan kami persoalan dapat diselesaikan apakah melalui mediasi atau langkah lainnya,” ujarnya.