Parigi Moutong, gemasulawesi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penting, yakni penyampaian hasil penelaahan E-Pokok–Pokok Pikiran (Pokir) dan penyerahan dokumen E-Pokir DPRD tahun 2026 kepada pemerintah daerah setempat.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD pada hari Selasa, 11 Februari 2025, dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiro, didampingi oleh Wakil Ketua I Sayutin Budianto dan Wakil Ketua II Taufik Borman.
Selain itu, rapat juga diikuti oleh para anggota DPRD, para asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Mawardin menyampaikan bahwa agenda pokok dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Pokir DPRD Parigi Moutong sekaligus penyerahan dokumen Pokir DPRD untuk tahun 2026.
Ia menilai hal tersebut sebagai wujud nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsinya, baik dalam hal pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, dengan turut berperan aktif dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Parigi Moutong untuk tahun 2026 telah kita dengarkan bersama pada kesempatan ini.” ujarnya.
Lebih lanjut, Mawardin menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan hasil dari Pokir DPRD tersebut sebagai bahan masukan dalam menyusun dokumen rencana pembangunan daerah ke depan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat penting agar arah kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi tantangan pembangunan.
“Dan akan terus bersinergi bersama DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah demi mewujudkan cita-cita memajukan Parigi Moutong,” kata Mawardin.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Taufik Borman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Pokir DPRD adalah sebagai dokumen berisi saran, gagasan, dan pendapat yang bertujuan membantu proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Menurutnya, dokumen Pokir merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa Pokir DPRD mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam bentuk program, kegiatan, atau sub kegiatan yang diwujudkan melalui pengadaan barang dan jasa. Usulan-usulan ini berasal dari para anggota DPRD yang kemudian disalurkan melalui sistem informasi pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Pokir yang disampaikan DPRD harus sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran.