PAGIMANA, gemasulawesi – Di balik rimbunnya hutan Kecamatan Pagimana, sebuah borok besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia tengah menganga.
PT Pantas Indomining, perusahaan nikel yang telah mengantongi izin sejak 2012, kini menjadi pusat sorotan tajam.
Bukan karena kontribusi ekonominya, melainkan atas dugaan aktivitas pengerukan ilegal di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang merabrak pakem UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Jejak ilegal di luar konsesi penelusuran lapangan yang disinkronkan dengan data Minerba One Map Kementerian ESDM mengungkap fakta mengejutkan.
Titik aktivitas yang dikenal sebagai Pit 1 dan Pit 2 diduga kuat berada di luar garis koordinat resmi perusahaan.
Praktek yang kerap disebut "mafia koordinat" ini mengindikasikan adanya pencurian kekayaan negara secara sistematis. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, aktivitas di luar izin resmi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Mandulnya Surat Gubernur dan Sikap "Bungkam" Pusat
Ironisnya, upaya pemerintah daerah untuk menertibkan kekacauan ini seolah menabrak tembok tebal.
Baca Juga:
Alarm Digital AMSI, Celah cPanel Menganga, Redaksi Diminta Audit Server Segera
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah melayangkan surat resmi nomor 500.10.2.3/162/Dis.ESDM tertanggal 30 Maret 2026 kepada Dirjen Minerba.
Isinya tegas: meminta penghentian sementara dan sanksi administratif bagi PT Pantas Indomining.Namun, hingga detik ini, Jakarta seolah tutup mata. Belum ada tindakan nyata dari Kementerian ESDM untuk mencabut izin atau menurunkan tim penegak hukum secara permanen.
Ketidakhadiran respon dari pusat memunculkan kecurigaan publik akan adanya "tangan kuat" yang menjaga operasional perusahaan di tingkat elit.
Kriminalisasi: Senjata Membungkam Kritik
Di sisi lain, kepolisian dalam hal ini Polres Banggai, justru terlihat lebih progresif dalam merespon laporan perusahaan ketimbang dugaan kejahatan lingkungan.
Baca Juga:
Erwin Burase Mutasi 139 Pejabat, Geram Isu Jual Beli Jabatan di Parigi Moutong
PT Pantas Indomining secara resmi melaporkan sejumlah aktivis dan warga, termasuk Camat Pagimana, atas tuduhan penghalangan aktivitas tambang.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi. Aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak sebagai wasit adil, justru dituding menjadi "perisai" korporasi sembari mengabaikan laporan warga mengenai perusakan lahan produktif dan pelanggaran batas WIUP.
Narasi Kritis: Negara Kalah oleh Korporasi?
Kasus PT Pantas Indomining adalah potret nyata rapuhnya kedaulatan hukum di daerah tambang. Ketika surat resmi seorang Gubernur dianggap sebagai "macan kertas" oleh pemerintah pusat, dan kepolisian lebih sibuk mengejar warga yang mempertahankan tanahnya ketimbang memeriksa titik koordinat tambang, maka keadilan sedang dalam masa berkabung.
Pemerintah pusat dan Polri harus segera membuktikan bahwa mereka tidak sedang disandera oleh kepentingan investasi hitam.
Tanpa tindakan tegas terhadap penambangan di luar WIUP ini, UU No. 3 Tahun 2020 hanyalah barisan kata tanpa makna, sementara kekayaan alam Pagimana terus dikeruk secara ilegal tanpa menyisakan apa pun bagi rakyat selain bencana ekologis.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Arifin dan penanggungjawab PT Pantas Indomining Drs Agung Dewa Chandra yang coba dikonfirmasi sejumlah media belum memberikan tanggapannya. (Hariyanto Hapid)