Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Menyerbu dan Menghancurkan 2 Kolam Penampungan Air di Jenin

Ket. Foto: Pasukan Penjajah Israel Menghancurkan dan Menyerbu 2 Kolam Penampungan Air di Jenin Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, pasukan pendudukan penjajah Israel menghancurkan 2 kolam penampungan air di Desa Jalameh yang terletak di utara Jenin.

Hal tersebut disampaikan oleh kantor berita Wafa kemarin, tanggal 10 Oktober 2024.

Kepala Dewan Desa Jalameh, Radwan Shaaban, mengatakan pasukan penjajah Israel menyerbu desa dengan buldoser militer dan menghancurkan kolam-kolam yang dimiliki oleh penduduk Palestina setempat yang bernama Abdullah Arafat Farahna dan Mohammad Suleiman Ghunaim.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Kelelahan dan Kehilangan 12 Batalyon dalam Perang Gaza

Sebelumnya, pada hari yang sama, pasukan penjajah Israel juga menghancurkan sebuah kolam pertanian di Desa Furush Beit Dajan, sebelah timur Nablus.

Sumber-sumber lokal mengonfirmasi bahwa kolam itu, yang dibangun dari lembaran logam dan digunakan untuk mengairi tanaman adalah milik Hani Abu Jash.

Hancurnya sumber daya air yang penting ini telah memberikan dampak yang lebih jauh pada penghidupan para petani Palestina.

Baca Juga:
Hizbullah Telah Mengonfirmasi Kesiapan Misilnya untuk Menyerang Lokasi Manapun di Palestina yang Diduduki

Di sisi lain, Bolivia secara resmi telah bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan terhadap penjajah Israel di Mahkamah Internasional atau ICJ di Den Haag.

Diketahui jika ICJ telah mengonfirmasinya.

Bolivia mengajukan permohonannya pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, untuk campur tangan dalam kasus itu, yang menuduh penjajah Israel melakukan ‘tindakan genosida’ di Jalur Gaza yang melanggar Konvensi Genosida.

Baca Juga:
Pemukim Ekstremis Penjajah Israel Dilaporkan Menyerang Desa Palestina di Dekat Ramallah Tepi Barat

“Perang genosida penjajah Israel terus berlanjut dan perintah Pengadilan itu tidak berlaku untuk penjajah Israel,” kata Bolivia dalam pernyataannya kepada ICJ.

Mereka menambahkan Bolivia berupaya untuk campur tangan karena menganggap mereka mempunyai tanggung jawab untuk mengutuk kejahatan genosida.

Afrika Selatan mengajukan kasus itu di pengadilan di Den Haag pada akhir tahun 2023, menuduh penjajah Israel yang telah mengebom Jalur Gaza sejak bulan Oktober lalu gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Baca Juga:
Warga Palestina Sebut Tank-Tank Penjajah Israel Semakin Maju ke Jabalya di Jalur Gaza Utara

Pada bulan Mei, Pengadilan Dunia memerintahkan penjajah Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, Jalur Gaza selatan.

Sejumlah negara yang kini telah bergabung dalam kasus genosida terhadap penjajah Israel adalah Nikaragua, Turki, Palestina, Meksiko, Spanyol, Kolombia, dan Libya. (*/Mey)

Bagikan: