UNICEF Sebut Anak-Anak Palestina di Jalur Gaza Tidak Dapat Divaksinasi Karena Perang

Ket. Foto: Anak-Anak Gaza Tidak Dapat Divaksinasi Karena Pemboman Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – UNICEF mengatakan anak-anak Palestina di Jalur Gaza tidak dapat divaksinasi karena pemboman, pengungsian, dan blokade bantuan kemanusiaan.

Minggu lalu, Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan bahwa program vaksin polio telah ditangguhkan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina, Khalil Deqran, memperingatkan bahwa jika vaksin polio tidak segera tiba, pihak berwenang bersiap menghadapi ‘bencana nyata’.

“Anak-anak dan pasien tidak boleh digunakan sebagai kartu pemerasan politik,” ujarnya.

Baca Juga:
Lebih dari 65 Ribu Kasus Malnutrisi Akut Terjadi di Kalangan Anak-Anak Gaza

Di sisi lain, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, telah mengadakan pembicaraan dengan Perdana Menteri Palestina, Mohammed Mustafa, di London.

Dalam sebuah pernyataan yang tidak menyertakan kata ‘penjajah Israel’, kantor perdana menteri Inggris menyampaikan Starmer mengatakan kepada Mustafa bahwa Inggris tidak mendukung dimulainya kembali permusuhan di Jalur Gaza yang tidak menguntungkan siapapun.

“Dia melanjutkan Inggris akan terus mendesak agar gencatan senjata dikembalikan sebagai langkah pertama menuju perdamaian abadi dan juga menegaskan kembali bahwa pengembalian bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sangat penting,” bunyi pernyataan tersebut.

Pemerintah Inggris menghadapi seruan untuk menangguhkan bantuannya kepada penjajah Israel, termasuk transfer senjata, di tengah perang Jalur Gaza.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyerang Seorang Pemuda Palestina selama Serangan Militer di Kota Turmus Aya

Pada bulan Januari, BPC atau Komite Palestina Inggris menyatakan kolaborasi militer Inggris dengan penjajah Israel selama serangannya ke Jalur Gaza serta dukungannya melalui penyediaan senjata, bantuan logistik, dan intervensi militer langsung di Yaman, dapat merupakan pelanggaran hukum internasional.

Sementara itu, Mesir telah mengatakan kepada Mahkamah Internasional bahwa penjajah Israel tetap terikat oleh kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional selama pendudukannya atas wilayah Palestina berlanjut.

Ketika ICJ mendengarkan argumen dari PBB dan pihak lain tentang kewajiban penjajah Israel sebagai kekuatan pendudukan, asisten menteri luar negeri Mesir, Hatem Kamaleddin Abdelkader, menuduh penjajah melakukan ‘pengepungan brutal’ terhadap warga sipil dan menyebutnya sebagai ‘babak terbaru dalam persenjataan sistematis penjajah Israel terhadap bantuan kemanusiaan’. (*/Mey)

Bagikan: