KPU Digugat 70,5 Trilyun Karena Loloskan Gibran, Partai Gerindra Sebut Komisi Pemilihan Umum Akan Lakukan Pelanggaran Jika Tidak Laksanakan Putusan MK

Ket. Foto : Gerindra Nyatakan KPU Akan Lakukan Pelanggaran Jika Tidak Melaksanakan Putusan MK (Foto/X/@Gerindra/KPU_ID)

Nasional, gemasulawesi – Pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, seorang warga sipil yang bernama Brian Demas Wicaksono dilaporkan mengajukan gugatan untuk KPU untuk dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Diketahui jika Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan untuk KPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Brian Demas Wicaksono, KPU tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.

Baca: Bandingkan Kata Kunci yang Muncul dalam Visi Misi Capres dan Cawapres, Pakar Sebut AMIN Tekankan pada Pesan Keadilan serta Kemakmuran

“Pasalnya Gibran masih berusia 36 tahun sedangkan di PKPU No. 19 Tahun 2023 usia minimal capres dan cawapres minimal 40 tahun dan peraturan itu masih mengikat dan belum berubah meski ada putusan MK yang baru,” tegasnya.

Menurut Brian, putusan itu memang membatalkan terkait syarat usia minimum capres dan cawapres, namun putusan MK yang disebut-sebut kontroversial itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU itu sendiri.

Saat dimintai tanggapannya, Wakil Ketua Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan jika gugatan yang dilakukan Brian Demas Wicaksono itu terkesan janggal.

Baca: Wapres Ma’ruf Amin Undang Makan Siang, Mahfud MD Akui Harap Acara Jamuan Bersama Tidak Ditunda Kembali

Habiburokhman mengungkapkan jika gugatan itu memang terkesan kentara sekali nuansa politisnya.

“Putusan MK telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Habiburokhman menilai jika tidak ada yang salah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan di tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

Baca: Ditanya Mengenai Gibran Rakabuming Raka, Fadli Zon Ungkap Akhir Nasib Seorang Pemimpin Tergantung Tuhan

Justru menurutnya Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pelanggaran hukum jika memilih tidak melaksanakan putusan MK tersebut.

Menurut laporan, Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan sebanyak 8 tuntutan terhadap KPU kepada PN Jakarta Pusat.

8 tuntutan tersebut diawali dengan menerima gugatan mereka seluruhnya dan yang terakhir adalah menghukum KPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang menjadi timbul dalam perkara yang dimaksud.

Baca: Anies dan Cak Imin Tidak Cantumkan IKN di Visi Misi, Analis Sebut Tak Akan Jadi Prioritas

Brian juga meminta agar PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela.

Di sisi lain, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres di tanggal 13 November 2023 dan di tanggal 14 November 2023 akan melakukan pengundian nomor urut untuk ketiga calon di pemilu nanti sekaligus penetapan nomor urut.

Terkait putusan MK, kemarin, tanggal 31 Oktober 2023, 3 Hakim Konstitusi telah diperiksa tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

 

 

 

Bagikan: