Termasuk Ketua PN Jaksel, Ini Daftar 4 Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO yang Kejagung Tetapkan

Potret pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika melakukan konferensi pers di Jakarta Source: (Foto/HO-ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025.

Empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut meliputi WG yang menjabat sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR yang merupakan advokat, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN.

Penetapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan praktik mafia hukum yang menyeret aktor dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga:
Mengaku Sudah Mengajak, Presiden Prabowo Berharap Donald Trump Bersedia Diajak Bertemu: Mudah-mudahan

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," jelas Abdul Qohar.

Abdul menambahkan bahwa suap tersebut diberikan melalui peran WG dengan tujuan memengaruhi proses hukum perkara korupsi CPO, agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag atau menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Meskipun secara unsur dakwaan terpenuhi, majelis hakim dalam putusannya menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan lebih pada permasalahan administrasi atau perdata.

Setelah penetapan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025.

Penahanan dilakukan secara terpisah, menyesuaikan dengan status dan posisi masing-masing tersangka. WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Untuk AR, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pengungkapan kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran publik terhadap praktik suap dalam sistem peradilan, terutama terkait upaya meringankan atau bahkan menghapus vonis bagi terdakwa kasus korupsi.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama dalam proses hukum. (*/Risco)

Bagikan: