☰
✕

Jadi Atensi DPRD, Alur Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Resmi Pertamina

Panduan lengkap dan syarat terbaru mengurus e-rekomendasi berbasis kode QR Pertamina untuk solar subsidi petani serta nelayan.

Parigi moutong, Gemasulawesi - Mekanisme pendaftaran BBM bersubsidi jenis solar bagi sektor pertanian dan perikanan kini wajib melintasi filter digital ketat.

"Pemerintah daerah bersama Pertamina mewajibkan penggunaan e-rekomendasi berbasis kode QR untuk menutup celah penyelewengan kuota," kata Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 26 Oktober 2026.

Transformasi sistem ini menuntut para petani dan nelayan memahami tahapan pengurusan dokumen secara mandiri dan tepat.

Langkah awal dimulai dengan mengumpulkan berkas administrasi dasar sebelum mendatangi kantor dinas teknis setempat.

Baca Juga:
Polisi Sisir Manifes SPBU Bolano Lambunu Usai Sinyal Permainan BBM Subsidi

Petani wajib menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan pertanian aktif.

Nelayan perlu melengkapi identitas diri, pas kecil kapal, Bukti Pencatatan Kapal, serta rincian spesifikasi mesin tempel.

Petugas Dinas Pertanian atau Dinas Kelautan dan Perikanan akan memverifikasi kesesuaian data fisik pemohon di lapangan.

"Penetapan volume solar dihitung presisi berdasarkan luas garapan atau kapasitas mesin, bukan hasil reka-reka," ujar Sayutin.

Data hasil verifikasi kemudian diunggah langsung ke dalam portal sistem terintegrasi PT Pertamina Patra Niaga.

Setelah verifikasi disetujui, sistem elektronik menerbitkan e-rekomendasi resmi lengkap dengan kode QR unik pemohon.

Petani dan nelayan dapat mengunduh dokumen digital tersebut atau mencetak fisik kode QR untuk digunakan di SPBU.

Baca Juga:
Cara Kerja Pengalihan Gaji PPPK ke APBN, Solusi Krisis APBD atau Beban Baru Daerah?

Penyaluran secara kolektif juga diakomodasi melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, maupun koperasi nelayan berbadan hukum.

Transaksi di pompa SPBU wajib memindai kode QR guna memastikan pengambilan solar sesuai dengan batasan alokasi bulanan.

Masa berlaku e-rekomendasi wajib diperbarui secara berkala sesuai ketentuan rentang waktu yang ditetapkan dinas daerah.

"Penggunaan kode QR milik orang lain atau indikasi pelangsiran akan memicu pemblokiran otomatis oleh sistem," tutur Sayutin.

Apabila mengalami kendala kegagalan pindai atau perubahan kuota, penerima dapat mengajukan rekonsiliasi data ke dinas pengeluar.

Bagikan: