Parigi moutong, Gemasulawesi - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar kini masuk dalam radar perburuan aparat penegak hukum.
"DPRD mendesak kepolisian dan Satgas menindak tegas mafia solar, dari pelangsir lapangan hingga penimbun skala besar," kata Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 26 Oktober 2026.
Penegakan hukum ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Masyarakat perlu memahami batasan tegas antara transaksi BBM yang sah dengan perbuatan yang berkategori tindak pidana.
Baca Juga:
Jadi Atensi DPRD, Alur Lengkap Pengajuan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Resmi Pertamina
Pembelian solar yang sah wajib mengantongi e-rekomendasi resmi dari dinas teknis serta memindai kode QR terintegrasi di SPBU.
Pelanggaran tingkat pertama terjadi saat oknum memalsukan dokumen, memakai barcode milik orang lain, atau memanipulasi data luas lahan.
PT Pertamina Patra Niaga menerapkan sanksi tegas berupa pemblokiran nomor polisi dan kode QR bagi kendaraan atau akun terindikasi nakal.
"Operator SPBU yang melayani pembelian tidak sah atau main mata dengan pelangsir bakal dikenai sanksi penutupan pasokan," ujar Sayutin.
Sanksi administratif bagi SPBU nakal mencakup skorsing penyaluran, denda material, hingga pencabutan izin operasional penyaluran BBM bersubsidi.
Namun, tindakan memindahkan solar subsidi dari tangki kendaraan ke wadah penampungan demi keuntungan pribadi tergolong tindak pidana murni.
Pasal 55 UU Migas menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ancaman pidana tersebut juga menyasar pidana denda paling tinggi Rp60 miliar bagi para pelaku penimbunan dan spekulan.
Baca Juga:
Polisi Sisir Manifes SPBU Bolano Lambunu Usai Sinyal Permainan BBM Subsidi
Polres Parigi Moutong bersama Satgas Pengawasan BBM bergerak menyisir area sekitar SPBU guna menertibkan kendaraan pengetap yang terparkir liar.
Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau pungli rekomendasi dapat melaporkan temuan langsung ke posko pengaduan resmi kepolisian.
"DPRD tidak segan membentuk Panitia Khusus jika sanksi administratif dan tindakan aparat belum mampu memutus rantai penyelewengan," tutur Sayutin.
Langkah hukum terpadu ini diharapkan mampu menyelamatkan kuota solar subsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani dan nelayan yang berhak.