Gelar FGD IKIP, Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah Optimis Nilai IKIP Sulteng 2023 Meningkat

Keterangan Foto : FGD yang digelar oleh Komite Informasi Publik Sulteng,(Foto/Humas Pemprov Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Pada Senin, 3 April 2023 menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk pembahasan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Plus Coco Palu.

Abbas H. A Rahim selaku Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah mengatakan program IKIP ialah program prioritas nasional Komisi Informasi Pusat.

“Implementasi penilaian IKIP di Sulteng sudah memasuki tahun ketiga untuk menjaring keterbukaan informasi publik,” kata Abbas.

Baca : Komisi Informasi Sulawesi Tengah Sukses Menyelesaiakan Dua Sengketa Informasi dengan Upaya Damai

Menurutnya mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk membuka informasi melalui ketersediaan informasi publik. 

Abbas juga menjelaskan jika tugas khusus yang dimiliki oleh Komisi Informasi berkaitan dengan penyelesaian berbagai sengketa.

“Kami telah menyelesaikan sekitar 130 hingga 150 permasalah sengketa informasi di Sulteng” jelasnya.

Baca : Kepala DKIPS Sulawesi Tengah Hadiri Sidang Putusan Mediasi Tentang Sengketa Informasi

Perkembangan Indeks Komunikasi Provinsi Sulawesi Tengah mengalami peningkatan sejak indeks pertama pada tahun 2020-2021  masih tergolong lemah, dan pada tahun depan 2021-2022 Sulawesi Tengah menempati peringkat tengah.

Abbas juga berharap penilain IKIP dapat dijadikan sebagai landasan tumbuh dan berkembangnya informasi publik di Sulteng.

“Insya Allah, berdasarkan penilaian tingkat keterbukaan informasi di Sulteng tahun ini bisa naik,” tambahnya.

Baca : Rusdy Mastura Buka FGD tahun 2021

Sudaryano R. Lamangkona selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulteng menyampaikan bahwa Komisi Informasi pusat adalah implementasi keterbukaan informasi publik di Kementrian.

Maupun lembaga pemerintah daerah melalui dua  pendekatan yaitu monev keterbukaan informasi dan penilaian indeks keterbukaan informasi.

“Penilaian Monev KIP dilakukan dengan memotret kesediaan PPID induk untuk mengeluarkan informasi publik melalui website resmi,” paparnya.

Baca : Perkara Sengketa Pilkada, DKPP Periksa KPU Poso

Penilaian Indeks KIP melalui penilaian dampak keterbukaan informasi publik oleh badan publik terhadap masyarakat, dan wakil masyarakat tersebut selanjutnya disebut sebagai informan ahli.

Syawaludin selaku komisioner Komisi Informasi Pusat yang sekaligus membuka FGD mengatakan secara langsung bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan rekomendasi pengenalan indeks transmisi informasi pada tahun 2023.

“Yang mana komisi informasi berkomitmen agar seluruh pelaksanaan indeks dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Syawaludin. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: